Menu

Dark Mode
Berkat Inovasi Machine Learning PT Vale Berhasil Raih Emas di OPEXCON 2025 Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Pemkab Lutim Gelar Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Bunda Paud Ajak Tumbuhkan Semangat Belajar Anak Sejak Dini Lantik 26 Pejabat Eselon II, Bupati Irwan Harap Keseriusan dan Tanggung Jawab Fraksi Golkar Mendukung Penuh Langkah Pemerintah Terhadap Dua Ranperda Fraksi PDIP Apresiasi Pemkab Luwu Timur Atas Penyampaian Nota Keuangan Rencana Program Daerah APBD 2026

Pena Politik

Bawaslu Ingatkan Bupati Agar Tidak Menggunakan Kewenangannya untuk Kepentingan Pribadi

badge-check


					Bawaslu Ingatkan Bupati Agar Tidak Menggunakan Kewenangannya untuk Kepentingan Pribadi Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menyampaikan ketegasannya terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024, terutama bagi pejabat publik yang memiliki afiliasi politik.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lutim, Sukmawati yang menegaskan peran penting Bawaslu dalam memastikan bahwa setiap laporan terkait pelanggaran pemilu harus ditindaklanjuti secara serius.

“Setiap laporan yang masuk adalah tugas wajib Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya, laporan ini diteruskan kepada Komisi ASN (KSN). Namun, dengan pembubaran KSN, sekarang prosesnya dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, proses tersebut sedang berjalan,” jelas Sukmawati, Minggu (15/09/24).

Bawaslu mengingatkan Bupati, yang juga menjabat sebagai ketua partai politik, harus menjaga netralitasnya dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Bupati, dalam kapasitasnya, tidak boleh memanfaatkan program, kegiatan, atau wewenangnya untuk kepentingan politik pribadi atau partainya,” tegasnya.

Selain itu, Sukmawati juga menjelaskan pejabat publik, termasuk ASN, TNI, Polri, kepala desa, maupun perangkat desa, tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.

“Kami di Bawaslu berkomitmen untuk mengutamakan pencegahan. Karena itu, kami telah mengimbau Bupati untuk tidak melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, Polri, serta kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan politik apa pun,” lanjutnya.

Pernyataan Sukmawati ini menjadi sinyal kuat bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur akan menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab demi menjamin terciptanya pemilu yang bersih dan adil. (*).

Facebook Comments Box

Read More

Lantik 26 Pejabat Eselon II, Bupati Irwan Harap Keseriusan dan Tanggung Jawab

13 November 2025 - 12:48 WITA

Fraksi Golkar Mendukung Penuh Langkah Pemerintah Terhadap Dua Ranperda

13 November 2025 - 12:07 WITA

Fraksi PDIP Apresiasi Pemkab Luwu Timur Atas Penyampaian Nota Keuangan Rencana Program Daerah APBD 2026

13 November 2025 - 05:23 WITA

Trending on Lutim