Penalutim.com, Malili – Polres Luwu Timur menangkap empat orang terduga bandar Narkoba. Hal ini terungkap di Konferensi Pers Polres Luwu Timur, Senin (26/8/2024).
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul.P, mengatakan ada empat terduga pelaku bandar sabu, diantaranya laki-laki berinisial JL (30) warga desa Puncak Indah, MA (26) warga desa Balambano, RS (43) warga desa Sindu Agung dan satu orang wanita berinisial NA (49) warga desa Wewangriu.
“Dari keempat terduga pelaku,Polisi berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 25,75 gram shabu-shabu, Handphone, uang pecahan 50 dan 100 serta beberapa barang bukti lainnya yang ikut diamankan saat dilakukan penangkapan,” Kata Wakapolres Luwu Timur.
Berdasarkan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut, pelaku disangkakan dengan pidana pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan i, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”. (***)