Menu

Dark Mode
Resmi Dilantik, JMSI Luwu Timur Komitmen Lawan Hoaks dan Kawal Pembangunan Sinergi Pusat-Daerah: Luwu Timur Siap Sukseskan Program Strategis Kelautan 34 Personel Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Kapolres AKBP Ario Beri Pesan Penting PT CLM Salurkan Program PPM, Pembangunan Masjid Annisa Kembali Berlanjut Dukung ‘Lutim Juara’, Irwan Bachri Syam Perkuat Strategi Sanitasi LuwuTimur Genjot PAD, Pemkab Luwu Timur Perluas Digitalisasi dan Penerapan QRIS

Pena Hukum

Polisi Tangkap Empat Terduga Bandar Narkoba di Luwu Timur

badge-check


					Polisi Tangkap Empat Terduga Bandar Narkoba di Luwu Timur Perbesar

Penalutim.com, Malili – Polres Luwu Timur menangkap empat orang terduga bandar Narkoba. Hal ini terungkap di Konferensi Pers Polres Luwu Timur, Senin (26/8/2024).

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul.P, mengatakan ada empat terduga pelaku bandar sabu, diantaranya laki-laki berinisial JL (30) warga desa Puncak Indah, MA (26) warga desa Balambano, RS (43) warga desa Sindu Agung dan satu orang wanita berinisial NA (49) warga desa Wewangriu.

“Dari keempat terduga pelaku,Polisi berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 25,75 gram shabu-shabu, Handphone, uang pecahan 50 dan 100 serta beberapa barang bukti lainnya yang ikut diamankan saat dilakukan penangkapan,” Kata Wakapolres Luwu Timur.

Berdasarkan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut, pelaku disangkakan dengan pidana pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan i, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”.  (***)

Facebook Comments Box

Read More

Kejaksaan Musnakan Ribuan Butir Obat Terlarang di Lutim, Sekda Beri Apresiasi!

22 May 2026 - 03:52 WITA

Ciptakan Pandu Juara Tertib dan Transparan, Dinas PMD Ajak Kajari Berikan Pendampingan Hukum

20 May 2026 - 02:03 WITA

Disparmudora dan Polres Lutim Berkolaborasi dalam Program Binlat Calon Anggota Polri 2026

13 May 2026 - 01:18 WITA

Trending on Daerah