Penalutim.com, Malili – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA), kabupaten Luwu Timur, telah ditetapkan tinggal menunggu perda tersebut dimasukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) kabupaten Luwu Timur.
“Perda KLA telah selesai pembahasannya di DPRD kabupaten Luwu Timur dan telah disahkan menjadi perda, namum untuk menguatkan perda tersebut maka dimasukkan dalam perbup, sekarang ini tinggal menunggu Perbub, setelah perbup diterbitkan, maka Perda KLA suda sah untuk diterapkan dan dijalankan,” Ungkap Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kabupaten Luwu Sukarti kepada Penalutim, Selasa (13/8/2024).
Dia menuturkan dengan disahkanya Perda KLA tersebut, maka ada 10 pemenuhan hak Anak yang terdiri dari 5 klaster yang harus terpenuhi, sebagai dasar dalam pemenuhan 10 hak anak. Sehingga, dengan Perda KLA hak-hak anak bisa tercapai, serta diikuti turunanya yakni Peraturan Bupati (Perbup).
Lebih lanjut Sukarti menuturkan, hak yang akan dipenuhi dalam Perda KLA yakni :
(1). Hak Gembira
(2). Hak Pendidikan
(3). Hak Nama
(4). Hak perlindungan
(5). Hak Kebangsaan
(6). Hak Makanan
(7). Hak Kesehatan
(8). Hak Rekreasi
(9). Hak Kesamaan
(10. Hak Peran dalam pembangunan
Sedangkan untuk 5 klaster yang tercantum dala KLA yakni dalam Kelembagaan adalah
(1). Hak Sipil dan kebebasan
(2). Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
(3). Kesehatan dan kesejateraan
(4). Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
(5). Perlindungan khusus.
Semua itu menjadi dasar utama tersebut tertuan dalam pemenuhan Perda KLA.
“Sekarang tinggal menunggu perbupnya KLA yang masih berproses, di bagian hukum dan perundang-undangan, kantor Bupati kabupaten Luwu Timur,” Tandasnya. (Srd).