Penalutim.com, Malili – Panggil semua perusuhaan perseroan di Kabupaten Luwu Timur. Panita Khusus (Pansus) Dewan Perwaklian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyandang Dibilitas, Jumat (5/7/2024).
Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin Pimpin rapat tersebut. Menurut Aripin, Raperda ini hasil kunjungan di Provinsi Jambi , di Jambi itu perusahaan -perusahaan disana merekrut Penyandang Disabilitas.
“Di Luwu Timur, banyak perusahaan yang kompeten dan kita berharap dengan perda ini nantinya mereka merekrut pekerja Penyandang Disabilitas,” Kata Aripin
“Perusahaan wajib menyerap dan merekrut tenaga kerja untuk penyandang disabilitas , itu amanah Undang-undang,” Trgas Aripin.
Aripin bilang, Ini upaya pemerintah dan DPRD untuk memberikan perlakuan khusus, melalui Perda tersebut nantinya mengatur kebijakan yang berkaitan dengan upaya pemberdayaan kaum disabel.
Sekalipun, kata Aripin, sudah ada perusahaan yang memperkerjakan seperti PT.Vale Indonesia (PTVI).
“Sudah ada penyandang disabilitas yang dipekerjakan, karena itu perintah Undang -undang, misalnya kalau cacat hanya kaki, kan bisa jadi admin, jadi intinya sesuai kebutuhan Perusahaan,”kata Aripin
Ditambahkan Aripin, kesimpulan dari hasil pembahasan Raperda tentang Disabilitas tadi itu, pihak perusahaan sepakat dan siap melaksanakan Peraturan Daerah (Perda).(*)






