Penalutim.com, Malili – Wujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jujur, Adil dan Damai, penyelenggara dan peserta harus melaksanakan dan mengikuti sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai penyelenggara Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur terus melalukan upaya agar pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Luwu Timur terlaksana sesuai aturan.
Upaya yang dilakukan KPU Lutim agar hal ini terwujud, yakni Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih (PDP) dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024, Kamis (04/07/24).
Sosialisasi dan Bimtek KPU Lutim yang dilaksanakan di Hotel I Lagaligo, Malili, ini dihadiri oleh perwakilan dari Kodim 1403 Palopo, Kapolres Lutim, Kajari Lutim, para ketua partai politik se-Luwu Timur, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Bawaslu Lutim.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan, menjelaskan bahwa sosialisasi dan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan semua pihak yang terlibat memahami dan menerapkan aturan-aturan tersebut dengan benar dalam pelaksanaan pemilu,” Ucap Hamdan.
Selain itu, menurut Hamdan, kegiatan ini memberikan orientasi kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pihak terkait lainnya mengenai ketentuan yang terkandung dalam PKPU tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak dapat melaksanakan pemilu dengan aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya. (*)






