Penalutim.com, Maili – Tidak mau ambil resiko hukum, pemerintah Desa Ussu, kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur (Lutim), Memperketat sistem penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan perkebunan di kalangan masyarakat.
Pelaksana Tugas (PLT) Desa Ussu Afdal Anas kepada Penalutim, Senin (24/6/2024) mengatakan, pihaknya memerapkan sistem tersebut guna menghindari permasalahan hukum yang akan terjadi dikemudian hari, apalagi menyangkut dengan asal usul tanah yang dimiliki warga harus jelas.
“Dalam penerbitan SKT yang ada, kami tidak mempersulit warga hanya saja bagi warga yang mau mengurus SKT, harus memenuhi prasyarat yang telah ditentukan, diantaranya lahan tersebut harus memiliki surat keterangan dari Dinas Kehutanan atau UPTD Kehutanan,” Ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, yang terpenting asal usul tanah yang dimiliki warga harus jelas dari mana, harus ada saksi jika itu adalah tanah pemberian atau hibah, sedangkan lahan yang dibeli harus di buktikan dengan surat jual beli serta saksi.
Jika semua itu terpenuhi maka SKT bisa di terbitkan, namun jika semua prasyarat tersebut belum ada, maka pihak Pemdes Ussu, akan menunda penerbitan SKT tersebut sampai prasyarat yang ditentukan dapat dipenuhi.
“Kami sangat berhati-hati dalam menerbitkan SKT, apalagi menerbitkan SKT di lahan kawasan hutan lindung, maka penjara yang menunggu saya sebagai pengambil kebijakan di desa,” Jelasnya.
Ia menjelaskan, sekarang ini ada sekitar 30 pengajuan SKT yang masih tertunda penerbitanya, karena belum dilengkapinya persyaratan yang ada.
“Kalau soal pengukuran batas lahan kami siap lakukan, hanya saja untuk penerbitan SKT yang belum lengkap pensyaratanya kami belum bisa laksanakan,” tandasnya. (Srs).






