Penalutim.com, Malili – Mulai tahun 2024 ini pemilik Usaha Rumah Burung Walet (RBW) di kabupaten Luwu Timur (Lutim) akan dikenakan biaya retribusi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masuk dalam Perda PBG.
“Ada sekitar 30 bangunan RBW di kabupaten Lutim selama ini belum ada dikenakan retribusi, pendirian bangunanya. Untuk itu, kami bersama tim teknis dan Sat Pol PP akan turun kelapangan, guna menyampaikan dan melakukan pemetaan luasan masing-masing bangunan RBW tersebut,” Ungkap Kabid Cipta Karya, Dinas PUPR dan Ciptakarya Lutim, Idiyana Sartian Umar.ST, kepada Penaluti, Selasa (25/6/2024).
Dia mengatakan dalam acara pemeriksaan dari BPK, bangunan RBW harus dimasukan dalam pendapatan daerah, terutama dari iuran Persetujuan Bangunan Gedung harus dilakukan penarikan retribusi selama pendirian bangunan RBW tersebut.
Sebelum mendirikan bangunan RBW pemilik harus mengurus izin persetujuan bangunan gedung. Itu yang menjadi pensyaratan mutlak yang harus dipenuhi. Selain itu, guna menertibkan administrasi dan penataan lokasi untuk pendirian bangunan RBW.
“Jangan sampai pendirian RBW mengubah satu lahan menjadi lahan usaha RBW, contohnya lahan persawahan yang dialih fungsikan menjadi lokasi RBW,” tuturnya.






