Ini 10 Hak Anak yang Harus Dipenuhi Berdasarkan KLA

Daerah46 views

Penalutim.com, Malili – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak (KLA), kabupaten Luwu Timur, merupakan Ranperda penguatan pemenuhan hak anak.

Hal ini disampaikan Kepala Bidan (Kabid) Ksetaraan Gender Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kabupaten Luwu Timur, Masrura.SE, kepada Penalutim,  Jum’at (31/5/2024).

“Dalam ranperda KLA ada 10 pemenuhan hak Anak serta terdiri dari 5 klaster, itu yang harus terpenuhi sebagai dasar dalam pemenuhan 10 hak anak. Sehingga, hak-hak anak bisa tercapai, apabila Ranperda KLA ditetapkan menjadi Perda, serta diikuti turunanya yankni Peraturan Bupati (Perbup) dalam menjalankanya,”ungkapnya.

Lebih lanjut Masrura menuturkan, hak yang akan dipenuhi dalam ranperda KLA yakni :
(1). Hak Gembira
(2). Hak Pendi
(3). Hak Nama
(4). Hak perlindungan
(5). Hak Kebangsaan
(6). Hak Makanan
(7). Hak Kesehatan
(8). Hak Rekreasi
(9). Hak Kesamaan
(10. Hak Peran dalam pembangunan

Sedangkan untuk 5 klaster yang tercantum dala KLA yakni dalam Kelembagaan adalah
(1). Hak Sipil dan kebebasan
(2). Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
(3). Kesehatanbdasar dan kesejateraan
(4). Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
(5). Perlindungan khusus.
Semua itu menjadi dasar utama untuk pemenuhan ranperda KLA. (Srd)

Related Posts

Don't Miss