Penalutim.com, Malili – Kasus PHK dan tidak memberikan Upah terakhir dan kompensasi yang dilakukan Vendor Nasional PT Vale Indonesia Tbk yakni PT NKE kepada eks karyawannya atas nama Yordi Setiawan. Keputusan tersebut dinilai sepihak dan tidak berasaskan keadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Penalutim. Terkait persolan Yordi yang terecam CCTV mengangkat telepon disaat sedang mengoperasikan kendaraan. Sebelum memutuskan sanksi yang diberikan. Ada prosedur yang harus dilalui termasuk investigasi dan ada tim dari PT Vale yang memutuskan pelanggran tersebut.
“Tetap ada ivestigasi itu tergantung dari cas kronologinya seperti apa, baru diputuskanlah pelanggaran yang akan disangsikan,” ucap sejumlah karyawan PT Vale yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Yordi Setiawan yang mengalami PHK dari kejadian ini merasa ganjal. Karena menurutnya tidak sesuai dengan prosedur.
“Saya tidak pernah di investigasi dan ini baru juga saya lakukan secara tidak sengaja. Masa tidak ada toleransi kepada saya. Apalagi hak saya atau upah saya tidak diberikan. Saya punya istri pak, dan anak saya masih kecil, saya mau nafkahi mereka pake apa?” ucap Yordi dengan nada sedih
Menyikapi kasus tersebut. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur angkat bicara.
Kabid. HI dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Luwu Timur, A. Abd. Rasyid, S. Hut, M. Tr. A. P mengatakan, “Kalau saya melihat kasus ini, karena pekerja ini melanggar yang menyebabkan kerugian di pihak Perusahaan sehingga bisa jadi Perusahaan gunakan PP 36 Tahun 2021 terkait denda/ganti rugi. Di aturan tersebut, diatur bahwa Perusahaan dapat mengenakan denda/ganti rugi kepada pekerja yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena kelalaian pekerja,” Kata Rasyid
Akan tetapi, lanjut Rasyid, Ini belum bisa kami simpulkan, sebelum mendengar keterangan para pihak dan belum melihat bukti bukti.
Menurut Rasyid, Denda/ganti rugi yang di terapkan oleh Perusahaan itu tidak boleh lebih dari 50% dari upah karyawan.
“Kalau untuk kasus PHK nya sedang kita dalami dan yang fokus kita perjuangkan adalah gaji dan uang kompensasinya,” Ucap Rasyid.
Rasyid mengatakan kepada Penalutim, pihaknya telah memanggil PT NKE.
“Untuk informasi lebih jelasnya. Kita tunggu pertemuan bersama pihak PT NKE,” Jelasnya. (RM)