Penalutim.com, Balambano – Terekam CCTV menerima Telepon saat mengoperasikan kendaraan. Yordi Setiawan eks karyawaan PT Nusa Konstruksi Enggeniring (PT NKE) di PHK dan tidak diberikan upah serta kompensasi dari pihak PT NKE (Vendor Nasional PT Vale).
HRD PT NKE, Jumakir mengatakan pihaknya memutuskan PHK kepada Yordi Setiawan itu berdasarkan pelanggaran Golden Ruller. Terecam dari Cemera Cctv dalam mobil. Didapatkan menggunakan Telepon Genggam saat mengendarai Mobil dengan kecepatan diatas 25 KM/jam.
“Pelnggaran Golden Ruller PT. Vale Indonesia (PTVI) step 5 dan perusahaan dikena Pinalty dari PT VI,” kata Jumakir
Saat Penalutim pertanyakan terkait upah terakhir Yordi Setiawan kenpa tidak diberikan? Jumakir mengatakan “sebagai tanggungjawab ikut nanggung pinalty yang dikenakan PT VI dan sudah ada di dalam surat Komitment karyawan yang di TTD Karyawan,” kata Jumakir
Berdasarkan informasi yang dihimpun Penalutim. Terkait persolan Yordi yang terecam CCTV mengangkat telepon sebelum memutuskan sanksi yang diberikan. Ada preosedur yang harus dilalui termasuk investigasi dan ada tim dari PT Vale yang memutuskan pelanggran tersebut.
“Tetap ada ivestigasi itu tergantung dari cas kronologinya seperti apa, baru diputuskanlah pelanggaran yang akan disangsikan,” ucap sejumlah karyawan PT Vale yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Yordi Setian yang mengalami PHK dari kejadian ini merasa ganjal. Karena menurutnya tidak sesuai dengan prosedur.
“Saya tidak pernah di investigasi dan ini baru juga saya lakukan secara tidak sengaja. Masa tidak ada toleransi kepada saya. Apalagi hak saya atau upah saya tidak diberikan. Saya punya istri pak, dan anak saya masih kecil, saya mau nafkahi mereka pake apa?” ucap Yordi dengan nada sedih. (Rm)