Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konpensasi Lahan, PT Vale : Bukan Kompensasi Radiasi Towerline

Business153 views

Penalutim.com Luwu Timur – PT Vale Indonesia Tbk memberikan klarifikasinya terkait kasus dugaan penggelapan miliaran dana konpensasi towerline yang kini sedang dalam proses penyelidikan di Polres Luwu Timur.

Sebelumnya, Penalutim mengangkat berita terkait kasus tersebut dengan judul “Oknum Kepala Desa dan Camat Bersama Pihak PT Vale Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Miliaran Dana Konpensasi Lahan” dalam berita Penalutim menyebutkan konpensasi radiasi tower line. Tepat hari ini, Sabtu (18/5/2024) PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) melalui  Head of Communications PT VI, Bayu Aji memberikan klarifikasinya.

Bayu Aji mengatakan, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) perlu meluruskan dan memastikan bahwa dalam hal ini, bukan kompensasi radiasi towerline, akan tetapi yang perseroan lakukan adalah pembebasan terhadap lahan/area masyarakat yang dilewati jalur transmisi listrik 150 KV (towerline), yang mana proses pelaksanaanya mengacu pada ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, Perlu Perseroan sampaikan bahwa sebelum proses kompensasi dilakukan, telah dibentuk Tim fasilitasi dan satuan tugas pembebasan lahan jalur toweline 150 KV yang terdiri dari unsur aparat Pemkab Lutim, BPN, Pemerintah Kecamatan dan Desa dan aparat keamanan terkait.

“Tim tersebut bertugas untuk mendata pemilik lahan, luas lahan, jumlah dan jenis tanaman yang berada dibawah jalur area transmisi Listrik tersebut. Pendataan dilakukan November 2022 hingga Januari 2023,” kata Bayu Aji.

Selanjutnya, kata Bayu Aji,  terhadap peta hasil pengukuran lahan, data pemilik lahan dan pendataan tanaman dilakukan uji publik di tingkat Kecamatan dan Desa. Hal ini untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat dalam memastikan apakah data hasil inventarisasi sudah benar/sesuai dan memastikan tidak ada claim / sanggahan dari warga lainnya. Uji Publik dilakukan pada bulan Februari 2023.

“Setelah proses rampung, Perseroan kemudian menerima berkas-berkas pemilik lahan dan melakukan verifikasi ulang atas kelengkapan berkas tersebut di bulan Maret 2023,” tuturnya

Bayu Aji memparkan Berdasarkan berkas yang dianggap telah lengkap dan benar serta dilakukan verifikasi tersebut, maka PT Vale selanjutnya melakukan proses pembayaran kepada para pemilik lahan secara bertahap yang dimulai pada bulan April 2023 dan berlangsung hingga saat ini.

“Dapat Perseroan sampaikan, bahwa pembebasan lahan di area Desa Tabarano yang sudah dibayarkan adalah untuk 8 bidang lahan dengan luas total sekitar 7 hektar (ha),” paparnya.

Sejalan dengan nilai-nilai dialog terbuka dan transparan, maka PT Vale sangat terbuka atas segala masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan pembebasan lahan tersebut. (***)