Menu

Dark Mode
Resmi Dilantik, JMSI Luwu Timur Komitmen Lawan Hoaks dan Kawal Pembangunan Sinergi Pusat-Daerah: Luwu Timur Siap Sukseskan Program Strategis Kelautan 34 Personel Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Kapolres AKBP Ario Beri Pesan Penting PT CLM Salurkan Program PPM, Pembangunan Masjid Annisa Kembali Berlanjut Dukung ‘Lutim Juara’, Irwan Bachri Syam Perkuat Strategi Sanitasi LuwuTimur Genjot PAD, Pemkab Luwu Timur Perluas Digitalisasi dan Penerapan QRIS

Pena Hukum

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Alfin

badge-check


					Polisi Tangkap Terduga Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Alfin Perbesar

Penalutim.com Malili  – Kasus meninggalnya Alfin yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Manurung Kec. Malili sangat diatensin oleh penyidik Sat Reskrim. Setelah melimpahkan dua ABH kepada JPU, kini penyidik telah mengamankan terduga pelaku utama atas insiden tersebut.

Kasi Humas Polres Luwu Timur Bripka Andi Muh. Taufik menerangkan bahwa SYM (27) diamankan oleh penyidik di Bahudopi Kab. Morowali Prov. Sulteng oleh Sat Reskrin yang dipimpin oleh Kanit III Ipda Sudarmin (10/5/2024). SYM diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi oleh penyidik.

Menurut pengakuan SYM kejadian tersebut bermula Pada hari sabtu tgl 20 April 2024 sekitar pukul 20.30 wita dirinya berada didalam rumahnya mendengar suara ribut-ribut dan geber-geber motor, SYM lalu mengambil kayu balok kemudian menyebrang jalan berdiri dipinggir jalan dan menghadang pengendara sepeda motor (korban), saat korban sudah dekat dengan SYM dengan seketika SYM mengayunkan kayu kearah korban hingga kayu balok patah dan korban terjatuh dari sepeda motor lalu terseretnkurangbkebih sejauh lima meter. Saat korban berada diposisi diatas aspal SYM mengambil batu dan menghempaskan batu ke arah korban

Atas pengakuan SYM tersebut dan alat bukti yang ada SYM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama yg menyebabkan mati, sebagaimana pasal 170 ayat (2) ke- 3 Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah diamankan dan dilakukan serangkaian pemeriksaan, SYM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan, sebagai tambahan juga bahwa berkas perkara dua rekan SYM yang sebelumnya yaitu IK dan IP telah dikirim kepada JPU, maka berkas SYM akan di splitsing oleh penyidik” ucap Taufik.

Sebagaimana diketahui insiden tersebut terjadi pada Sabtu 20 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA. Korban Alfin dan rekannya Felix (15 tahun) mengendarai motor hendak menemui seseorang di Dusun Tomba, namun tidak mengetahui alamatnya. Mereka kemudian bertemu dengan tersangka IK dan RF di pinggir jalan.

“RF dan IK kemudian emosi dan melakukan pemukulan terhadap Felix dan Alfin karena merasa ditatap sinis saat diberikan rokok,” terang Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain saat konferensi pers.

Empat tersangka telah ditetapkan, yakni IK (23 tahun), RF (17 tahun), IP (21 tahun), dan AL (17 tahun), semuanya merupakan warga setempat. Motif dari IK dan RF adalah emosi karena merasa tidak dihormati oleh Felix. Mereka kemudian menganiaya kedua korban, Alfin dan Felix.

“Kronologis kejadian berlanjut saat Felix dan Alfin kembali ke tempat kejadian untuk mencari pelaku penganiayaan. Mereka konfrontasi dengan tersangka IP dan IK, yang kemudian berusaha menghindar namun terjadi keributan,”katanya

Dalam kejadian tersebut, Alfin dan Felix juga panik dan berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, setelah beberapa meter, mereka jatuh dan mengalami luka parah. Alfin kemudian meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas Solo, Kecamatan Angkona.

Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap korban untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya. (*)

Facebook Comments Box

Read More

Kejaksaan Musnakan Ribuan Butir Obat Terlarang di Lutim, Sekda Beri Apresiasi!

22 May 2026 - 03:52 WITA

Ciptakan Pandu Juara Tertib dan Transparan, Dinas PMD Ajak Kajari Berikan Pendampingan Hukum

20 May 2026 - 02:03 WITA

Disparmudora dan Polres Lutim Berkolaborasi dalam Program Binlat Calon Anggota Polri 2026

13 May 2026 - 01:18 WITA

Trending on Daerah