Penalutim.com, Luwu Timur – Polres Luwu Timur tangkap empat terduga pelaku penganiayaan Alfin (19) warga tawakua, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, IK (19), RF (17), IP (21) dan AL (17), keempatnya merupakan warga Desa Manurung kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur.
Diduga empat pelaku ini menganiaya Alfin hingga tewas. Dua diataranya masih di bawah umur dan berstatus masih pelajar.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain mengatakan kejadian itu berawal saat korban dengan Felix berboncengan ke Dusun Tomba, Desa Manurung dengan tujuan menemui rekannya bernama Syahril.
“Pada Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, Alfin bersama Felix berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud menemui Syahril. Namun tidak mengetahui rumahnya sehingga bertanya kepada terduga pelaku RF (17) dan IK (23) yang sementara duduk dipos” Kata AKBP Zulkarnain, dalam konfrensi pers, Senin 22 April 2024.
Menurut Zulkaranain, stelah itu, korban diantar untuk menemui Syahril dan bertemu dipinngir Jalan poros depan rumah.
Disaat itu, RF dan IK sedang ngobrol telah emosi kepada Felix karena saat diberikan rokok terduga pelaku merasa dilihat sinis sehingga melakukan pemukulan kepada Felix dan Alfin.
“Kedua terduga pelaku ini mengejarnya lalu dilerai dan diamankan oleh lelaki Gunawan dan Syahril lalu kemudian diantar pulang oleh Ijal,” Bebernya.
Usai kedua korban sampai di Puskesmas Solo, Kecamatan Angkona, dan rekannya melihat kondisi korban dan tidak menerima hal tersebut dan mendatangi pelaku. Kedatangan rombongan korban, ini membuat terduga pelaku panik dan berlari bersembunyi di salah satu toko.
“IK dan IP yang dipukul samping toko dan berusaha masuk kedalam toko namun pemilik toko berteriak agar tidak ribut dan tidak masuk dalam toko. Kemudian dari teriakan tersebut telah didengar oleh warga sehingga keluar dari rumah untuk mengetahui apa yang terjadi,” Jelasnya.
Pada saat terjadi keributan tersebut Alfin dan rekan-rekannya juga panik karena semakin banyak orang yang berdatangan mereka dengan sigap mengendarai motornya dan terjatuh.
“Sekitar kurang lebih 50 meter terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai setelah itu datang masyarakat menolong lalu membawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan namun setelah melalui rawat inap yaitu pada Minggu, 21 April 2024 sekitar jam 09.10 Wita. Alfin meninggal dunia,” Terang Kapolres Luwu Timur.
Akibat dari kejadian itu, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Para tersangka diancam dengan pasal penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang megakibatkan kematian terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 ke 1 dan ke 3 subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” Ungkap Kapolres Luwu Timur.
Kapolres Luwu Timur dalam keterangan pres rilisnya sangat menyayangkan hal ini terjadi apalagi pelaku ada yang masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar. Ia juga berharap agar keluarga korban mepercayakan kasus tersebut kepada polisi untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku di NKRI ini.
“Kami berharap kepada masyarakat termasuk rekan-rekan pers untuk sama-sama menciptakan suasana kondusif aman dan damai pasca kejadian ini,” harapnya.