Ini Syarat Mendapatkan Akte Kelahiran dari Disdukcapil Lutim

Daerah25 views

Penalutim.com, Luwu Timur –   Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui persyaratan pembuatan Akte Kelahiran. Dampaknya, masyarakat yang telah mendatangi kantor Dinas Pendudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur (Disdukcapil Lutim), harus kembali ke rumah mengambil dan mlengkapi berkas persyaratan yang harus diberikan ke Disdukcapil setempat.

Olehnya itu untuk mengatasi hal tersebut. Disdukcapil Lutim membuat selebaran informasi terkait persyaratan pembuatan akte kelahiran sebagai bahan sosilisasi.

Berdasarkan Pantaun Penalutim. Adapun persyaratan pembuatan akte kelahiran yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yakni, Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran(Asli), Fotocopy buku Nikah/Kutipan Akta perkawinan atau bukti lain yang sah, Fotocopy KTP-el orang tua dan Fotocopy Kartu Keluarag (KK).

Selain persyaratan ini disampaikan dalam selebaran informasi. Pegawai yang melayani masyarakat di kantor Disdukcapil juga menyampaikan hal tersebut, Selasa (16/4/2024).

Sekedar Informasi mendapatkan Akte Kelahiran dari Disdukcapil tidak pungut biaya (Geratis).(RM)