Satpol PP Lutim Tertibkan Penjualan Miras di Bulan Ramadhan

Daerah5 views

Penalutim.com, Luwu Timur – Satpol PP Kabupaten Luwu Timur tertibkan penjualan minuman beralkohol di bulan suci Ramdhan 1445 H.

“Kami akan melakukan razia penertiban ke sejumlah warung ballo, dan warung yang menjual minuman beralkohol. Termasuk tempat hiburan karaoke yang beroperasi pada siang hari juga akan ditertibkan,” katanya, Sabtu (9/03/2024).

Menurutnya, kegiatan ini bagian dari Upaya Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Untuk penegakan Perda tersebut, akan dikerahkan personil di setiap kecamatan untuk gencar melakukan patroli ketertiban umum,” ungkapnya.

Ia berharap, warga turut berpartisipasi menciptakan ketenangan selama Ramadan. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika melihat ada aktivitas mabuk – mabukan selama bulan Ramadan.

“Jika melihat ada aktivitas penjualan miras, tuak ballo atau ada yang pesta miras, yakinlah setiap laporan yang masuk secepatnya di respon,” imbuhnya. (*)