Penalutim.com, Luwu Timur – Atasi penyalagunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi. Kapolres Luwu Timur menggelar pertemuan untuk membahas penyaluran BBM dan LPG bersubsidi.
Dalam rapat koordinasi tersebut, agen LPG dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) turut menandatangani pernyataan komitmen, Selasa (16/1/2024).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkoprinum) Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus, mengapresiasi inisiatif Kapolres Luwu Timur dalam mengatasi penyalagunaan BBM dan LPG bersubsidi di Luwu Timur.
“Agen LPG dan pengelola SPBU menandatangani pernyataan komitmen agar benar-benar melaksanakan sesuai dengan tanggung jawabnya. Mereka bersedia menerima sanksi jika melanggar,” ungkap Senfry pada Selasa (16/1/2024).
Setelah penandatangan komitmen tersebut, Senfry berharap dapat mencapai solusi permanen dalam penyaluran BBM dan LPG bersubsidi di Luwu Timur.
“Tidak lagi ada antrian panjang, penyalahgunaan, penumpukan, atau pelangsiran. Ini benar-benar untuk konsumen umum,” jelas Senfry.
Tidak hanya itu, Senfry juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi distribusi BBM dan LPG 3 kilogram bersubsidi di Luwu Timur. Upaya ini diharapkan dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga transparansi dan keterbukaan dalam penyaluran barang vital tersebut.
Berdasarkan pantauan Penalutim, sebelumnya Rapat Koordinasi yang digelar pada 15 Januari 2024, di hadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Kelautan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, para Camat, Kejaksaan, Kapolsek, serta pengelola dan pengawas SPBU, agen, dan pangkalan LPG di Kabupaten Luwu Timur. (RM)