Penalutim.com, Lutim- Amaruddin (46) warga Wasuponda yang berprofesi sebagai Pemulung barang bekas, terpaksa berurusan pihak kepolisian.
Pasalnya Amirudin di ketahui telah mengambil mengambil besi coran yang tersimpan di bawah di rumah warga desa ussu kecamatan malili Luwu Timur bernama Anto, pada saat suasana sepih.
Amaruddin mengambil besi coran tersebut terekam CCTV di salah satu rumah warga di desa ussu jumat 15 Desember 2023.
Kemudian Amaruddin didapat dijalan pada hari Kamis (21/12/2023) oleh salah satu warga dan dibawah kerumah Anto pemilik besi coran yang dicuri.
Amaruddin mengakui kalau ia sudah mengambil besi coran tersebut tampa sepengetahuan pemilik dan dia juga sudah menjual besi coran tersebut di salah satu pengepul besi tua yang berada di malili.
“Saya akui kalau saya sudah mengambil besi coran dari bawah rumah warga tanpa sepengetahuan pemiknya, besi itu saya sudah jual ke pengepul besi tua di Malili” Katanya.
Tak berselang lama anggota resmob polres luwu timur tiba di tempat kejadian perkara (TKP), untuk segera mengamankan pelaku, guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan, lalu pelaku dibawah ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(DIN)