Penalutim.com, Luwu Timur-Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim) musnahkan barang bukti (BB) sabu sebanyak 64,1221 gram.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut berlangsung, di halaman kantor Kejari Lutim, Kamis (14/12/2023), dengan cara di belender, bertepatan dalam perayaan hari anti korupsi, pada 9 Desember 2023 dan dipimpin kasi Intel Kejari Lutim, Bara Mantio Irsahara mewakili Kajari Lutim.
Kegiatan itu di hadiri Ketua DPRD kabupaten Lutim Aripin, Ketua ketua Pengadilan Negeri Lutim Hika Deryansi Asril Putra, kasat reskrim polres Lutim Iptu Achmad Alfian N, yang mewakili Kapolres Lutim, perwakilan dari Kodim Palopo dan kasi Pidum Kejari Lutim.
Selain barang bukti perkara tindak pidana narkoba yang di musnahkan, adajuga barang bukti tindak pidana lain Seperti pencurian, perlindungan anak dan tindak pidana umum, pemusnahannya dengan cara di bakar.
Dari deretan barang bukti dengan total 34 perkara tindak pidana yang terbagi dua, yakni tindak pidana Narkotika sebanyak 15 perkara dan tindak pidana umum sebanyak 19 perkara.(DIN)