KPU Lutim Gelar Bimtek Persiapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024

Penalutim.com, Luwu Timur-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur   menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk persiapan pembentukan Kelompok  Penyelenggaraan Pungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kegiatan bimtek tersebut berlangsung di Gedung Wanita Sipurusiang, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Rabu (6/12/2023)

Kegiatan bimtek itu di ikuti peserta dari, Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari lima kecamatan yakni Kecamatan  Angkona, kecamatan Malili, kecamatan Wasuponda, kecamatan Towuti dan kecamatan Nuha, serta dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten Lutim sebagai pemateri.

Ketua KPU Lutim, Irfan Lahabu, dalam sambutannya menjelaskan, tujuan Bimtek di lakukan adalah untuk menyampaikan teknis pembentukan KPPS dalam konteks Pemilu 2024.

Selain itu kata Irfan hal-hal penting terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon KPPS, guna menghindari masalah pada saat pelaksanaan pesta demokrasi yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

“KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk khusus untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas KPPS terdiri atas 7 orang, yang meliputi ketua yang merangkap sebagai anggota dan enam anggota lainnya”kata  Irfan.

Irfan juga menjelaskan tugas KPPS, salah satunya adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan menggunakan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih difabel agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan maksimal.

“Kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 07/2012 tentang tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilu DPR, anggota DPD, dan DPRD tahun 2024 yang telah mengalami beberapa kali perubahan” terang ketua KPU Lutim.

Bimtek ini diikuti oleh 25 orang PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan 126 PPS (Panitia Pemungutan Suara), yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka terkait tugas dan tanggung jawab dalam pembentukan KPPS untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 di Luwu Timur.(DIN)