Penalutim.com,Luwu Timur-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur (Lutim) Yahdyn, memberikan ultimatum kepada perusahaan yang mengerjakan Proyek Peningkatan jalan (PPJ) poros di Kawata, kecamatan Wasuponda, kabupaten Lutim, harus tepat waktu sesuai yang tertera dalam kontrak kerja.
Hal itu disampaikan Yahdyn kepada petugas pengawas proyek tersebut, saat berkunjung ke desa Kawata dalam rangka bertemu dengan kelompok petani desa Kawata yang merupakan Binaan Kejari Luwu Lutim Rabu (6/12/2023).
Kajari yang menyempatkan diri mampir di tempat proyek tersebut, serta memberikan ultimatum kepada pengawas proyeknya agar di tanggal 21 Desember 2023, proyek tersebut harus tuntas di kerjakan.
Apabila kata Kajari di tanggal 21 tersebut, proyek peningkatan jalan tidak selesai di kerjakan, maka tidak ada lagi kompromi.
“Saya tidak mau tahu proyek ini harus selesai di tanggal 21 ini, kalau tidak selesai tepat waktu maka kami akan melakukan pemeriksaan terhadap proyek yang ada”Ungkapnya.
Lebih lanjut Kajari menekankan, pihaknya akan memutuskan pendampingan proyek tersebut, dan akan memproses lebih lanjut.(DIN)