DPC Partai Gelora Lutim Menerima Putusan Sidang Ajudikasi Bawaslu Lutim

Uncategorized202 views

Penalutim.com, Luwu Timur-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Gelombang Rakyat (Gelora) kabupaten Luwu Timur (Lutim), menerima hasil keputusan Sidang Ajudikasi Putusan Penyelesaian Pemilu 2024, oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lutim, antara KPU Lutim sebagai termohon dan DPC Partai Gelora sebagai pemohon.

Kuasa hukum DPC partai Gelora Yudhi Malik yang di konfirmasi media Penalutim melalui FIA handphone Rabu (29/11/2023) mengatakan, melalui rapat bersama pengurus Partai Gelora Lutim, memutuskan menerima hasil putusan sidang ajudikasi sepenuhnya, serta tidak akan mengambil langkah atau proses hukum yang lain.

“Putusan itu sudah dianggap inkra dan final, maka kami selaku kuasa hukum dan pengurus partai, menerima putusan tersebut, tidak akan adalagi langkah hukum yang kami lakuka, atau melakukan bandi”tuturnya.

Sidang Ajudikasi penyelesaian sengketa tahapan proses pemilu 2024, dengan agenda pembacaan putusan, antara DPC Partai Gelora Lutim sebagai Pemohon dan KPU Lutim sebagai termohon yang di gelar Bawaslu Lutim Rabu (22/11/2023) di ruang sidang Bawaslu.

Sidang putusan ajudikasi yang digelar oleh Bawaslu Luwu Timur dengan nomor register, 001/PS.REG/73.7324/XI/2023, memutuskan menolak permohonan pemohon dari DPC Partai Gelora, sesuai dengan keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti.

Sidang ajudikasi dipimpin oleh ketua Majelis Ajudikasi, Pawennari di dampingi dua orang anggota majelis, Sukmawati Suaib dan Zulkifli, membacakan  orang anggota dan dihadiri pihak pemohon dan termohon, membacakan hasil putusan menolak seluruh permohonan pemohon dari DPC partai Gelora.

Sebelumnya, pihak DPC Partai Gelora Luwu Timur mengajukan permohonan sengketa proses atas tidak karena salah satu Bacaleg nya tidak terdaftar dalam DCT yang telah ditetapkan oleh KPU Luwu Timur.

Bacaleg tersebut bernam Witman Budiarta dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU untuk diterapkan sebagai caleg .

“Setelah beberapa rangkaian dilakukan mulai dari mediasi hingga sidang dan menghadirkan saksi dan alat bukti” kata Pawennari.

Sidang ajudikasi tersebut berlangsung aman dan tertib, sampai akhir putusan dari majelis,”semua pengajuan dari pemohon sengketa dari partai Gelora, kami nyatakan di tolak secara keseluruhan dalam prosesnya”Tandasnya.(DIN)