Penalutim.com, Luwu Timur-Tepat 28 November 2023, dimulainya kampanye terbuka bagi calon anggota Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD dalam kontestasi Pemilu 2024, secara serentak mulai dari pemasangan Alat Peraga Kampanye, serta bentuk sosialisasi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga baik melalui media sosial (medsos) serta kegiatan lainnya.
Tahapan Kampanye pemilu serentak tahun 2024, yang akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dikutip dari Laman resmi Website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lutim, menyampaikan aturan terkait pelaksanaan kampanye maupun dana kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum dan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Kampanye Pemilu Tahun 2024 merupakan kesempatan yang diberikan oleh Peraturan Perundangan-Undangan kepada Peserta Pemilu, untuk memanfaatkan tahapan dan kegiatan kampanye, karena terdapat peraturan bagaimana kampanye itu dilakukan dan teknis pelaksanaan kampanye tersebut nanti dilakukan”, ucapnya ketua KPU Lutim Irfan Lahabu, dalam rakor belum lama ini.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa jelang kampanye nanti, pihaknya akan selalu berkordinasi dengan instansi terkait, mengenai penentuan dan penyediaan lokasi kampanye.
Sementara itu Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM Indrawanto Paningaran menyampaikan, terkait dana kampanye ini dimulai dari pembukaan nomor Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), pelaporan dana kampanye, dan semua transaksi keuangan, barang dan jasa pada kegiatan kampanye tersebut diinput ke dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Seluruh penerimaan dan penggunaan dana kampanye diinput di Sikadeka, baik sumbangan dari perorangan, dari partai politik maupun sumbangan dari pihak lain. Kemudian aktifitas dana kampanye tersebut dituangkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Serta, terhadap laporan dana kampanye tersebut akan dilakukan audit oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU” jelas Indra.(DIN)