Bawaslu Lutim Kembali Gelar Sidang Ajudikasi Antara DPC Partai Gelora VS KPUD Lutim

Penalutim.com, Luwu Timur –Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur (Lutim) kembali melakukan Sidang adjudikasi, antara Partai Gelora DPC Lutim sebagai pemohon dan KPUD Lutim sebagai Termohon, dengan agenda pemeriksaan alat bukti pemohon dan termohon.

Sidang ajudikasi tersebut digelar di ruang sidang Bawaslu Luwu Timur pada Kamis (16/11/2023) dan dipimpin oleh ketua Bawaslu Lutim, Pawennari yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Sukmawati Suaib dan Sulkifli masing-masing sebagai anggota majelis.

Pihak pemohon yang dihadiri Kuasa Hukum Prayudi Malik dan Subhan, sedangkan Pihak termohon di hadiri Anggota komisioner KPUD Luwu Timur, Ilhamuddin Alkadry, Yusril Hidayat, Hamdan dan Indrawanto Paningaran.

Pemohon dari DPC partai Gelora, mengajukan alat bukti berupa 2 orang saksi dan 7 dokumen surat, sedangkan Termohon dari KPUD Lutim mengajukan alat bukti berupa 2 orang saksi dan 10 dokumen surat.

Selanjutnya pada Jumat, 17 November 2023 dengan agenda Pemohon dan Termohon akan menyampaikan kesimpulannya secara tertulis, melalui Panitia Adjudikasi tanpa melalui proses sidang adjudikasi,

Setelah menyampaikan kesimpulan secara tertulis dari kedua bela pihak, maka selanjutnya majelis sidang adjudikasi mengagendakan untuk membacakan putusan pada Rabu, 22 November 2023 pukul 14.00 Wita.(DIN)