Sepanjang 2023 P,A Lutim Mencatat, Sebanyak 391 Kasus Perkara Cerai

Uncategorized107 views

 

Penalutim.com, Luwu Timur-Sepanjang Tahun 2023, kasus perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Luwu Timur (Lutim) Sulsel mencapai 391 perkara.

Ketua Pengadilan Agama Luwu Timur, Rajiman,S.H.I.,M.H yang di temui awak media di kantornya Rabu (15/11/2023) mengatakan, dari jumlah 391 perkara kasus tersebut yang terbagi dua kategori, yakni kasus perkara cerai gugat yang di ajukan istri, sebanyak 282 kasus perkara dan yang telah putus perkaranya sebanyak 258.

Sedangkan kategori yang kedua adalah, kasus perkara cerai talak sebanyak 109 yang di ajukan para suami dan yang sudah putus perkaranya yakni berjumlah 97 kasus perkara.

“Kasus perkara perceraian tahun ini agak mengalami peningkatan, dibandingkan tahun kemarin, jumlah kasus perkara cerai belum bisa dinyatakan final totas kasusnya, karena 2023 masih ada 2 bulan berjalan kemungkinan akan brtambah”katanya.

Faktor yang menyebabkan terjadinya kasus perkara perceraian adalah medsos yang menyadi, pokok permasalahan dan menyebabkan terjadinya keretakan hubungan antara suami dan istri.

Sementa dengan banyaknya jumlah perkara kasus cerai, menyebabkan para hakim yang ada harus berburu waktu dalam melakukan sidang perkara tersebut.

Dengan keterbatasan jumlah hakim yang ada, maka setiap hakim tersebut harus bisa menangani 10 perkara yang di sidangkan dalam setiap harinya, tentu dengan aturan dan kode etik hakim yang berlaku.(DIN)