Penalutim.com, Luwu Timur-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten Luwu Timur (Lutim) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Politik (Parpol) Selasa (7/11/2023)
Penertiban APK para Caleg karena dianggap melanggar aturan dalam pemilu, karena belum masuk masa kampanye, para celeg dari parpol bisa memasan APK pada tanggal 28 November 2023, sesuai peraturan yang telah di tetapkan.
“Saat ini belum masuk tahapan kampanye, sehingga kampanye atau pemasangan APK para caleg maupu capres cawapres, DPD, DPR, DPRD, dianggap pelanggaran dalam teknis pemilu dan dianggap sebagai pelanggaran huku’ungkap Ketua Bawaslu Lutim Pawenarri disetiap kegiatan sosiali sasi Bawaslu.
Puluhuhan baleho para caleg yang di turunkan dengan paksa, oleh petugas Bawaslu dan Satpol PP. Pemasangan APK akan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tanggal yang telah di tetapkan, selain itu APK para caleg akan di atur tempatnya yang telah di sediakan.(DIN)