Penalutim.com, Luwu Timur – Berdasarakan pantauan Penalutim. Hasil Rapat Kordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD, pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Lutim) di Textur, Malili (5/11/2023).
Rakor yang berlangsung diwarnai dengan perdebatan panjang antara penyelanggara pemilu, pengawas pemilu bersama Parpol peserta pemilu saling adu argumentasi dan berakhir dengan empat Poin kesepahaman yang akan ditindak tegas yaitu :
- Partai Politik akan menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) dan BK yang mengandung unsur Kampanye dan melanggar estetika kota sebagaimana diatur dalam perarturan daerah Kabupaten Luwu Timur tentang ketentraman dan ketertiban umum,
- Memberikan Waktu kepada Partai Politik mulai dari tanggal 4 November sampai dengan tanggal 6 November 2023 untuk menertibkan APK sebagaimana dimaksud pada anngka 1,
- Bahwa jika sampai pada waktu tersebut Partai Politik tidak menertibkan APK dan BK sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Bawaslu Luwu Timur dan jajarannya, KPU Luwu Timur dan jajarannya serta Satpol PP Luwu Timur akan melakukan penertiban terhadap APK dan BK tersebut.
- Alat Peraga Kampanye dan BK yang berada di ruaang pribadi jika mengandung unsur kampanye, tetap akan ditertibkan. (Din)
Facebook Comments Box






