Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Pena Hukum

Hasil Rakor : Bawaslu, KPU Bersama Satpol PP Akan Tertibkan APK

badge-check


					Hasil Rakor : Bawaslu, KPU Bersama Satpol PP Akan Tertibkan APK Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Hasil Rapat Kordinasi (Rakor)  Sentra Gakkumdu tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD,  pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU LUTIM) di Textur, Malili (5/11/2023).

Rakor tersebut di buka langsung ketua Bawaslu Lutim,  Pawennari, dan dihadiri Kajari Lutim, Perwakilan kepolisian Polres Lutim, Satpol PP Lutim, Dishub Lutim, perwakilan KPUD Lutim serta perwakilan dari partai politik.

Pemateri dalam kegiatan tersebut dibawakan Kajari Lutim, Dr.Yadyn SH.MH dan Kanit 4 Subdit 1 Kamneg Direskrimum Polda Sulsel AKP. Ismail. Rakor tersebut dengan mengangkat jargon, bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.

Kegiatan rakor tersebut berlangsung di salah satu Warung kopi (Warkop) di kabupaten Luwu Timur, Minggu (5/11/2023) yang membahas pengamanan tahapa Pemilu dan penangamanan tindak pidana pemilu.

Pelanggaran pemilu khususnya tindak pidana pemilu, yang terjadi di kalangan masyarakat, serta pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan tindakan tidak netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN).

Berdasarakan pantauan Penalutim, Rakor tersebut berlangsung diwarnai dengan perdebatan panjang, penyelanggara pemilu, pengawas pemilu bersama Parpol peserta pemilu saling adu argumentasi dan berakhir dengan empat Poin kesepahaman yaitu :

  1. Partai Politik akan menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) dan BK yang mengandung unsur Kampanye dan melanggar estetika kota sebagaimana diatur dalam perarturan daerah Kabupaten Luwu Timur tentang ketentraman dan ketertiban umum,
  2. Memberika Waktu kepadda Partai Politik mulai dari tanggal 4 November sampai dengan tanggal 6 November 2023 untuk menertibkan APK sebagaimana dimaksud pada anngka 1,
  3. Bahwa jika sampai pada waktu tersebut Partai Politik tidak menertibkan APK dan BK sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Bawaslu Luwu Timur dan jajarannya, KPU Luwu Timur dan jajarannya serta Satpol PP Luwu Timur akan melakukan penertiban terhadap APK dan BK tersebut.
  4. Alat Peraga Kampanye dan BK yang berada di ruaang pribadi jika mengandung unsur kampanye, tetap akan ditertibkan. (Din)

 

Facebook Comments Box

Read More

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 May 2026 - 16:27 WITA

Ciptakan Pandu Juara Tertib dan Transparan, Dinas PMD Ajak Kajari Berikan Pendampingan Hukum

20 May 2026 - 02:03 WITA

Disparmudora dan Polres Lutim Berkolaborasi dalam Program Binlat Calon Anggota Polri 2026

13 May 2026 - 01:18 WITA

Trending on Daerah