Penalutim.com, Luwu Timur-Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Luwu Timur (Lutim) akan memproses laporan dari masyarakat, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) kepala desa (Kades) dan perangkatnya, serta anggota BPD, yang berpoliti praktis, dalam ajang pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari yang di temui media Penalutim.com, Jum’at (3/11/2023) mengatakan, pihaknya akan memproses, setiap pelaporan dari masyarakat, terkait ASN, Kades dan perangkatnya serta BPD yang terlibat dalam politik praktis.
Pawennari menuturkan, semua pelaporan dari masyarakat akan diproses, asalkan didukung dengan bukti, vidio saat para oknum tersebut, sedang melakukan kegiatan politik praktis, dengan menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon yang lainnya.
“Kami akan langsung menidak lanjuti laporan dari warga, tanpa melibatkan sang pelapor cukup dengan bukti serta lokasi kejadia, anggota kami akan menelusuri dan melakukan investigasi terkait pelanggaran yang ada”ungkapnya.
Lebih lanjut ketua Bawaslu menjelaskan, ASN, Kaded dan perangkatnya serta BPD bisa menjaga netralitas, apalagi sebagai ASN merupakan abdi negara yang di gaji oleh negara, selain itu kades dan perangkatnya serta BPD, merupakan pembina politik di desa.
Kepala desa, bisa hadir dalam kegiatan kampanye, setiap calon hanya sebagai pemantau dan mengawasi, tidak boleh menunjukkan gerakan tangan, atau terlibat langsung dan mengarahkan masyarakat di sekitar kegiatan kampanye untuk mendukun Paslon tersebu.(DIN