Penalutim.com, Luwu Timur-Seorang Pria mengamuk, mengejar seorang wanita di dusun Bambalu, desa Lumbewe, kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur (Lutim) dengan sebila parang, Sabtu (29/102023) sekitar jam 01.00 Wita.
Pelaku berna Rasyad 45 tahun dan korban bernama H.Bintang 49 tahun, pelaku maupun korban merupakan warga desa Lumbewe, kecamatan Burau dan masih ada hubungan keluarga
Tersangka Rasyad, melakuka pengrusakan dan pengancaman terhadap korban, dengan menggunakan sebilah parang, pelaku mengejar korbanya dengan parang, saat tersangka hendak membacok korban, korban menghindar, dengan kesal tersangka tidak bisa membacok korbanya, akhirnya tersangka melampiaskan emosinya dengan memarangi mobil kakak korban dan membacokan parangnya di tiang rumah korban.
Korban yang tidak terima kejadian tersebut, langsung Melaporkan dungaan tindak pidana pengamcama dan pengeruskan tersebut ke pihak kepolisian Polsek Burau.
Kronologi kejadian, saat itu korban berada di rumahnya sedang memarkir mobilnya lalu, tiba-tiba datang Lelaki M.Rasyad, sambil meghunus sebilah parang tanpa sarungnya kehadapan korban sambil mengatakan “apa-apa” kemudian korban jawab “kenapako Rasyad sadarko” tetapi himbauan korban tidak di hiraukan oleh yang bersangkutan.
Sehingga korban mundur untuk menghindar ancaman, setelah itu Karana korban mundur Lelaki Rasyad memarangi tiang rumah teras korban, serta memarangi bagian kap mobil sehingga menimbulkan goresan.
Kemudian pelaku berusaha mengejar korban sambil mengayunkan parangnya, tetapi tidak sempat mengenai diri korban.
Saat itu juga korban langsung lari sambil berteriak, meminta kepada keluarganya untuk mengamankan diri, setalah banyak orang di antaranya tetangga rumah korban langsung menghalau pelaku, kemudian pelaku pergi dan tetap membawa parangnya.
Sampai saat ini korban tidak mengetahui apa pokok permasalahan sehingga pelaku datangi serta mengancam korban dan merusak mobil milik kakanya dan memarangi tiang teras rumah korban .
Dari laporan seorang warga dan keterangan saksi polisi Mendatangi TKP, polisi yang menerima laporan tersebut, mengamankan pelaku serta melakukan pemeriksaan pada saksi yakni, Nona 35 dan Acong 28 dan mengambil dokumentasi, TKP dan barang bukti.