Penalutim.com, Luwu Timur – Kasus PT Petra Energi Internasional (Vendor Nasional PT Vale) membuat geram semua pihak, mulai dari eks karyawannya, Vendor Lokal, PT Vale hingga Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Pasalnya salah satu Vendor Nasional PT Vale ini tidak memberikan hak berupa upah karyawan dan membayar BPJS Tenaga Kerja serta tidak membayar Invoice Vendor Lokalnya.
Hal ini telah berlarut kurang lebih setahun berlalu. Parahnya, Syahrianto Sahama selaku penanggung Jawab PT Petra Energy di wilayah proyek PT Vale blok Sorowako diduga berungkali telah melakukan penipuan ke semua pihak terkait dan telah merugikan banyak orang.
Hingga akhirnya, salahsatu eks karyawan PT Petra Energy Internasional yakni Ishak Yakub melaporkannya ke pihak kepolisian Polres Luwu Timur. Hal ini terungkap Berdasarkan Surat Tanda terima Laporan Pengaduan dengan nomor : STP-P/20/X/2023SPKT RESLUTIM, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2023 jam 14.28 Wita. (Mjr)