Penalutim.com, Luwu Timur – Aksi Unjuk Rasa eks karyawan dan Vendor Lokal PT Petra Energi (Vendor Nsional PT Vale) ditanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur serta Pemerintah Kecamatan Wasuponda, surati Sejumlah Direktur Departemen terkait di PT Vale untuk menyelesaikan permasalahaan PT Petra Energi yang merupakan salah satu Vendor Nasional PT Vale telah menyengsarakan ratusan buruh dan kontraktor lokal di Kabupaten Luwu Timur, Kamis (26/10/2023).
Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga menanggapi secara serius terkait krisis air bersih di wilayah kecamatan Wasuponda dengan menindaklanjuti rencana pengadaan gratis air bersih dari PT Vale yang sebelumnya ditunda oleh pemerintah kecamatan Wasuponda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Penalutim. Upah gaji dan Invoice Kontraktor lokal yang belum diberikan oleh PT Petra Enegri telah berlarut kurang lebih setahun berlalu yang nilainya miliaran.
Hipwas dan eks karyawaan PT Petra telah melakukan upaya cukup panjang, telah melakukan komunikasi dengan pihak PT Vale, PT Petra Energi, Pemerintah Kecamatan dan dinas Tenaga kerja Lutim, namun hingga saat ini belum juga diberikan haknya. Bahkan PM PT Petra Energi yakni Syarianto Sahama telah melakukan pembohongan Publik termasuk Camat Wasuponda yakni Bambang Andi Accang telah ditipu dihadapan publik, dihadapan Kapolsek Wsoponda, di hadapan PT Vale saat mediasi pada tanggal 9 di kantor Kecamatan Wasuponda.
Pada tanggal 9 Oktober 2023, pihak PT Vale menghubungi Syarianto Sahama selaku pimpinan PT Petra Energi dengan maksud meminta komitmennya kapan akan dibayarkan eks karyawan dan Vendor lokal PT Petra. Saat itu, pihak PT Petra yang kesekian menjanji akan membayar semua kewajibannya terhadap rekanan kerjanya pada tanggal 20 Oktober 2023. Hal ini yang dikonfirmasi oleh camat Wasuponda dengan maksud memastikan perkataan pimpinan PT Petra tersebut, melalui hp salahsatu pimpinan PT Vale, alhasil saat itu, Syarif sapaan akrap Sharianto memastikan kepada pak camat Wasuponda Bambang Andi Accang komitmen membayar selambat-lambatnya tanggal 20 Oktober. Namun demikian faktanya hingga saat ini tanggal 25 Oktober 2023 belum juga melakukan pembayaran. Dengan demikian yang kesekian Pimpian PT Petra ini melakukan penipuan dan kali ini Camat Wasuponda yang menjadi korban dihadapan masyarakatnya. (Mjr)