penalutim.com, Luwu Timur -Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Lutim) musnakan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu, Sebanyak 730,1906 gram.
Pemusnahan barang bukti sabu di lakukan dengan cara dilebur, barang bukti tersebut merupakan hasil dari 80 perkara narkotika sepanjang tahun 2023.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu itu, berlangsung di halaman kantor Kejari Lutim, Rabu (25/10/2023).
Selain barang bukti sabu, Kejari Lutim juga musnahkan dua senjata tajam jenis badik dan satu anak panah, dari jumlah total 170 perkara pada tahun 2022-2023.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut, telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Luwu Timur dalam amar putusan, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
”kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti ini, merupakan salah satu tugas dari Kejaksaan sebagai pelaksana putusan, agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” Kata Plh. Kajari Luwu Timur Bara Mantio Irsahara dalam Press Release.
Pemusnahan barang bukti itu, dihadiri Wakapolres Luwu Timur, Pabung Luwu Timur, pihak Pengadilan Negeri Luwu Timur dan Bea Cukai.(DIN)