Penalutim.com, Luwu Timur – Perkara jual beli tanah Negara kini makin marak di Luwu Timur khsusnya di wilayah pertambangan. Belum lama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur mengungkap Dugaan Jual beli tanah milik Negara yang dilakukan oleh sejumlah oknum di wilayah Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Status tanah tersebut ada yang masih berstatus HL (Hutan Lindung), Kawasan Hutan maupun Area Penggunaan Lain, untuk Kepentingan Wilayah pencadangan Transmigrasi di Kabupaten Luwu Timur, namun lahan negara tersebut diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi sejumlah oknum dan masyarakat tertentu, serta oknum aparat desa karena keuntungan pribadi dan potensi kandungan nikelnya” ungkap kepala kantor kejaksaan negeri (Kajari) Luwu Timur (Lutim) Yadyn, Kamis (14/9/2023).
Hal yang sama terjadi di Wilayah Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Kali ini, Dugaan Jual beli Tanah Negara juga menjadi perbincangan hangat masyarakat Desa Balambano. Hal ini mulai hangat menjadi perbincangan disaat masyarakat ramai-ramai membuka lahan di wilayah Salupae, Dusun Balambano, Desa Balambano.
“Ramai lagi masyarakat buka lahan di Salupae. Banyak mi yang pergi babat tanah yang mereka pato dan naklem sebagai tanah miliknya. Bahkan suda ada sejumlah yang memper jual belikan. Kita tidak tau status lahan di wilayah itu. Apakah benar suda dibebaskan untuk kebutuhan masyarakat atau masih dalam status tanah Negara. Tapi mungkin tanah di Salupae itu masuk dalam kawasan perusahaan. Karena yang di Wilayah dalam kampung saja tepatnya di lokasi Wisata Arung Jeram Balambano (AJB) itu masuk dalam kawasan PT Angkasa Jasa Mulia, sebagaimana informasi yang kami terima dari berita Penalutim,”Ungkap salahsatu warga Desa Balambano yang enggan disebutkan Namanya.
Terpisah dengan keterangan Kepala Dusun Balambano saat dikonfirmasi oleh Penalutim. Menurutnya ia mengaku telah mengingatkan masyarakatnya agar tidak melakukan hal demikian. Tapi faktanya sejumlah masyarakat hingga saat ini melakukan membuka lahan di Salupae. Bahkan kabarnya ada yang telah menjual dan membeli tanah di wilayah itu.
“Iya saya suda sampaikan ke Masyarakat tentang ini,”Jawab dengan singkat Kepala Dusun Balambano, Habir Wakka melalui Balasan Whatsappnya, (14 September 2023).
Semetara itu, Bupati Luwu Timur H. Budiman saat mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Membangun Skema Penyelesaian Konflik Tenurial dalam Wilayah Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) PT. Vale Indonesia, menyampaikan dampak hukum jika masyarakat melakukan aktifitas di wilayah hutan Negara yang tidak memiliki Izin, Makassar, Rabu (11/10/2023).
“Dengan adanya pembukaan lahan, perambahan dan aktivitas lainnya di dalam kawasan hutan negara harus mengacu pada aturan. Bagi warga masyarakat yang bermukim ataupun berladang pada area hutan negara yang tidak memiliki izin dari kementerian KLHK termasuk sebagai kegiatan ilegal dan rentan bersinggungan dengan hukum,” Tegas Bupati Luwu Timur. (Mjr)