Gagal Berunding, Karyawan Vendor PT Vale Perpanjang Mogok Kerja

Sorot1,576 views

Penalutim.com, Luwu Timur – Puluhan karyawan PT Minja Global Mandiri (Vendor PT Vale) memperpanjang aksi mogok kerja. Hal ini disampaikan melalui surat pemberitahuan oleh Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia PT. Minja Global Mandiri 2, dengan nomor 06/007/PK-FPE-KSBSI-MGM2/X/2023, Jumat (13/10/2023).

Dalam surat tersebut menguraikan acuan aksi mogok berdasarkan aturan yang berlaku. Berikut isi surat pemberitahuan tersebut :

Berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 137 yang mengatur tentang Mogok Kerja Sebagai Hak Dasar Pekerja/Buruh dan Serikat Buruh serta mengingat pasal 140 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang Mogok Kerja, maka dengan ini kami memberitahukan perpanjangan waktu. 

MOGOK KERJA dari :
1. Hari/Tanggal : Sabtu, 14 Oktober 2023 – Jumat, 20 Oktober 2023
2. Waktu : Pukul 06.00 – pukul 06.00 ( 24 jam setiap hari )
3. Tempat : Enggano ( Pertigaan Wawondula )
4. Alasan Mogok Kerja : Gagal berunding (deadlock)


Demikian surat Pemberitahuan perpanjangan waktu Mogok Kerja ini kami sampaikan, atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Adapun Tuntutan Aksi Mogok Kerja ini yakni :

1. Upah Pokok dan Tunjangan
2. Premi Shift
3. Transportasi Untuk Karyawan Malili

(Mjr)