penalutim.com, Luwu Timur-komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Luwu Timur (Lutim), gelar rapat koordinasi pelaksanaan tahapan kampanye pada pemilihan umum (pemilu) 2024.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di kantor KPUD Lutim, Selasa (10/10/2023) yang di hadiri perwakilan dari, Kejaksaan Negeri Lutim, pengadilan negeri, Polres Lutim, perwakilan dari TNI, satpol PP Lutim serta perwakilan dari partai politik.
Berdasarkan pantauan media penalutim.com, kegi rapat kordinasi tersebut membahas aturan dalam berkampanye bagi setiap peserta pemilu dari setiap partai politik, serta aturan dalam penempatan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu, baik area yang dapat di pasangkan alat peraga kampanye calon maupu area yang di anggap steril yang tidak bisa di pasangkan alat peraga kampanye.
Bagi peserta pemilu yang melakukan kampanye di wajibkan memberikan surat pemberitahuan, pada aparak keamana, kepolisian, TNI dan Satpol PP, kampanye tidak bisa menggunakan fasilitas umum, tempat ibada, rumah sakit, dan fasilitas pemerintah.
Dalam kampanye para peserta calon dilarang membawakan kampanye, menghina calon lain, menghasut masyarakat, serta kampanye yang berunsur Sarah dan perpecahan di masyarakat.
Selain itu kepala desa serta aparatnya, BPD dan ASN yang melibatkan langsung maupun tidak langsung, berpolitik praktis menghasut dan memenangkan salah satu calon dan menjatuhkan calon lainnya.
Selain itu fasilitas yang di larang untuk melakukan kampanye, di perguruan tinggi atau area kampus.(DIN)