Penalutim.com, Luwu Timur – Ratusan Eks Karyawan dan Vendor lokal Demo PT Vale. Massa aksi Demo menuntut Petanggung jawaban PT Vale akibat ulah PT Petra Energy (Vendor Nasional PT Vale) yang belum memberikan hak eks karyawan dan vendor lokalnya. Aksi Demo dilakukan di Depan Tugu Nanas Kecamatan Wasuponda, Senin (9/10/2023).
“Kami menuntut pertanggung Jawaban PT Vale untuk menyelesaikan upah kami yang belum diberikan oleh Vendor Nasional PT Vale yakni PT Petra Energy,” Kata peserta aksi dalam orasinya.
Kami menuntut PT Vale, lanjutnya, karena PT Vale yang mendatangkan atau memberi kerja kepada PT Petra Energy dan pekerjaan yang kami kerja PT Vale yang nikmati.
Orator dalam aksi tersebut menuturkan bahwa sejumlah karyawan eks PT Petra ada yang 4 bulan upahnya belum diberikan, ada juga yang 3, 2 dan 1 bulan. Ia menyebutkan total gaji keseluruhan eks karyawan PT Petra yang belum diberikan sebanyak 1’5 Miliar.
“Tolong bantu kami pak, berikan hak kami. Kami dilanda utang yang harus kami bayarkan. Kami harus nafkahi anak istri kami. Mereka berharap hasil keringat kami, jerihpayah kami saat bekerja di PT Petra,”ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Kami minta PT Vale agar menangani peristiwa yang melanda kami ini dengan menggunkan dana dari PT Vale.
“Kami mohon PT Vale yang memberikan hak kami yang belum diberikan. Terkait soal PT Petra biar itu menjadi urusan PT Vale. Jumlah invoice dan aset PT Petra yang masih ada di PT Vale itulah yang menjadi pengganti dana PT Vale yang digunakan untuk membayar upah kami,”katanya
Kalau usulan ini juga tidak bisa diindahkan. Maka, kami bermohon kepada PT Vale untuk menghadirkan PM PT Petra Energy di hadapan kami. Hal ini sebagai salah satu bentuk pertanggung jawban PT Vale karena memeberi kerja kepada Petra yang merugikan buruh dan kontraktor lokal.
Menanggapi hal tersebut, PT Vale mengatakan “Kami akan terus berupaya membantu teman-teman agar haknya diberikan, tapi tentu dengan mengacu dengan prosedur. Kami PT Vale hingga saat ini masih terus berupaya meminta pertanggung jawaban PT Petra terhadap hak eks karyawan dan invoice vendor lokal yang belum diberikan,” tutur Jemmy
“Kami Terima informasi bahwa PT Petra Akan berikan hak atau upah kepada eks karyawannya dan Vendor lokalnya pada tanggal 20 Oktober 2023,” ucapnya
PT Vale menyarankan agar terkait kasus ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Agar kasus ini ditindak serius juga oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh CMT PT Vale dalam mediasi pagi tadi di kantor camat Wasuponda, Senin (9/10/2023) dan dihadiri oleh Camat Wasuponda, Kapolsek Wasuponda, Danramil Wasuponda, perwakilan peserta Demo dan PT Vale.
Invoice PT Petra Energi yang masih ada di PT Vale sekitar 980 juta sementara untuk
Asetnya senilai sekitar 3 Miliar, akan ditahan PT Vale. (Mjr)