penalutim.com, Luwu Timur-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim) menyatakan kasus dugaan korupsi PDAM Lutim 2018-2019 telah P21, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) polres Lutim, menyerahkan tiga tersangka ke JPU, Rabu (20/9/2023)
Penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rabu, 20 September 2023.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik menjelaskan penyerahan tiga beserta barang bukti oleh unit Tipikor ke kejaksaan negeri Lutim, tiga orang tersangka itu yakni Pelaksana Tugas (PLT) Direktur PDAM berinisial S, Bendahara berinisial N, dan Kabag Tehnis berinisial NS.
“Unit Tipikor Polres Luwu Timur, sudah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan, dan dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum (JPU), selain tersangka barang bukti juga sudah diserahkan” Tutur Taufik.
Ketiga tersangka itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelagunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2018 dan 2019 untuk program hibah air minum perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Diketahui, pada kasus tidak pidana korupsi di PDAM Malili, Luwu Timur ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 763 juta yang bersumber dari APBD Pemkab Lutim tahun 2018 -2019.
Adapun modus operandi para tersangka yakni melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan MBR yang tidak berhak, lalu membuat pertanggungjawaban fiktif, kemudian melakukan Mark Up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.
Kemudian melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan Mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun, terakhir mereraka melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawakan.(DIN)