penalutim.com, Luwu Timur -Ratusan hektar tanah milik negara, diduga di perjualbelikan Mafia Tanah atau sejumah oknum dan masyarakat yang merupakan lahan peracangan transmigrasi, maupun lahan kawasan hutan lindung (HL) di kabupaten Luwu Timur (Lutim) terutam di kecamatan Towuti.
Dugaan Jual Beli ratusan Hektare Tanah milik Negara oleh sejumlah Oknum dan Masyarakat untuk keuntungan oknum dan masyarakat tersebut.
“Status tanah tersebut ada yang masih berstatus HL (Hutan Lindung), Kawasan Hutan maupun Area Penggunaan Lain, untuk Kepentingan Wilayah pencadangan Transmigrasi di Kabupaten Luwu Timur, namun lahan negara tersebut diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi sejumlah oknum dan masyarakat tertentu, serta oknum aparat desa karena keuntungan pribadi dan potensi kandungan nikelnya” ungkap kepala kantor kejaksaan negeri (Kajari) Luwu Timur (Lutim) Yadyn, Kamis (14/9/2023)
Dia menuturkan, dugaan Jual Beli ratusan Hektare Tanah milik Negara, oleh sejumlah oknum dan Masyarakat untuk keuntungan pribadi para oknum dan masyarakat tersebut.
Status lahan atau tanah yang di perjual belikan, masih berstatus HL (Hutan Lindung), Kawasan Hutan maupun Area Penggunaan Lain untuk kepentingan wilayah pencadangan Transmigrasi di Kabupaten Lutim,
” lahan negara ini diperjualbelikan, untuk keuntungan pribadi sejumlah oknum dan masyarakat tertentu, serta oknum aparat desa karena keuntungan pribadi dan potensi kandungan nikelnya” Tandas Kajari.(DIN)