Pemkab Lutim Serahkan Raperda APBD 2024 ke DPRD Lutim

Penalutim.com, Luwu Timur –Pemerintag kabupaten Luwu Timur (Lutim) telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran  Pemerintah Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, ke Dewan Perwakiln Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur (Lutim) Selasa (12/9/2023) berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Lutim.

Raperda APBD tahun 2024 tersebut di serahkan Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, sebagai yang mewakili Bupati Luwu Timur, kepada DPRD Lutim yang diterima oleh Ketua Komisi I, Hj. Harisah Suharjo, dalam Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq, BM. Itu juga dirangkaikan dengan penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda, tentang Perubahan APBD TA. 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna itu diawali dengan mendengarkan Jawaban Fraksi-Fraksi, terhadap Pendapat Kepala Daerah atas Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik, dan Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya.

Sekda Lutim, H. Bahri Suli yang membacakan Jawaban Bupati mengatakan, setelah mendengarkan secara seksama, pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI-Perjuangan, maka secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa Keenam pemandangan umum fraksi, telah mencerminkan adanya dukungan, perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab yang besar, dari semua fraksi dengan memberikan saran yang bersifat konstruktif yang menunjukkan kebersamaan dengan eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.

Usai menjawab pemandangan umum fraksi, pada kesempatan tersebut, H. Bahri Suli juga menyampaikan Ranperda tentang APBD TA. 2024 sesuai Pasal 98 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Bupati wajib mengajukan Ranperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.

Tahun 2024, kata Sekda, adalah tahun ke-3 pelaksanaan RPJMD Kabupaten Luwu Timur periode tahun 2021-2026. Adapun tema pembangunan pada tahun 2024 adalah “Peningkatan Ketahanan Desa, Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Penyelenggaraan Demokrasi Substantif” dengan prioritas pembangunan yang telah di tetapkan untuk dicapai pada tahun 2024.

Adapun struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kami sampaikan sebagai berikut : Pendapatan: Rp. 1.750.034.301.895,00, Belanja : Rp. 1.821.491.221.286,00, Pembiayaan Netto : Rp. 71.456.919.391,” ungkap Sekda Lutim.

“Saya sampaikan kepada seluruh kepala SKPD bersama jajarannya untuk serius dalam mengikuti seluruh proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2024,” tandas H. Bahri Suli.

Dalam rapat paripurna tersebut turut di hadiri, Perwira Penghubung, Mayor CBA. BAchtiar, perwakilan Polres dan Pengadilan Negeri Malili, perwakilan Kemenag Lutim, segenap Anggota DPRD Lutim, para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, para Camat, dan Kepala Bagian Setdakab Lutim.(DIN)