Menu

Dark Mode
Saksikan Live Musik KM4W Genjot Pendapatan UMKM Wakil Ketua II DPRD Hadir Dalam Rapat Pembangunan RSUD Malili AKBP Zulkarnain Pindah ke Morowali, DPRD Lutim : Terimakasih Atas Dedikasinya Selama Bertugas di Luwu Timur PT Vale dan Pemberdayaan Komunitas Perempuan di Wilayah Sekitar Tambang Bupati Luwu Timur Sebut AKBP Zulkarnain, Kapolres yang Peduli Masyarakat Prestasi Membanggakan, Kapolri Beri Penghargaan Kepada Polres Lutim

Uncategorized

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Pembakaran Rumah Kades di Lutim

badge-check


					Polisi Berhasil Ungkap Misteri Pembakaran Rumah Kades di Lutim Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur -Polisi Berhasil mengungkap, kasus pembakaran rumah Thamrin Langaji yang merupakan Kepala Desa (kades) Lauwo, kecamatan Burau, kabupaten Luwu KKTimur (Lutim) belum lama ini.

Anggota Polsek Burau bekerja sama dengan Polres Lutim, berhasil menangkap tersangka bernama, M Samsul Hadi (56) warga desa Sukamukti, kecamatan Lalembu, kabupaten Konawe Selatan, provinsi Sulawesi Tenggara kediamannya.

Wakapolres Lutim, Kompol. Samsul P, dalam Konferensi Pressnya memaparkan kronologis kejadian pembakaran rumah kades tersebut  yang di latar belakangi sakit hati.

Pelaku membakar rumah korban dengan membuang jerigen 10 liter yang berisi pertalite (bensin ) 5 liter di pojok rumah yang terdapat Iima unit sepeda motor, selanjutnya pelaku membakar obor dan melempar obor tersebut ditempat bensin dan jerigen yang dibuang sebelumnya.

“Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sakit hati kerena Istri tidak bisa dihubungi atau berkomunikasi melalui handphone, bahkan dirinya sering ditinggal istri pergi ke Kalimantan tanpa sepengetahuan dirinya” ungkap Wakapolres.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 107 ayat (1) KUHP. Pasal 187 KUHP, dengan ancaman Pidana 12 tahun penjara, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja membakar dihukum penjara selama 12 tahun penjara, jika perbuatan itu mendatangkan bahaya umum bagi barang,”ujar Kompol Syamsul P.

Sementara itu tersangka M Samsul Hadi saat di wawancarai oleh awak media pada saat Pres Release di aula tribrata Polres Luwu Timur mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut yang merugikan korban Tahrim Langaji sebesar 1 miliyar.

“Sebelum saya bakar, saya berapa kali pulang balik, tapi pas depan rumah itu, motor saya mati, disaat itu saya lempar obor dengan bensin kedalam,” Ujar pelaku.

Tersangka merupakan adik ipar dari korban yang dimana tersangka adalah suami dari adik kepala desa Lauwo (korban).

Pada Pres Release tersebut dipimpin oleh Wakapolres Lutim Kompol Syamsul P didampingi oleh KBO Reskrim Polres Lutim Ipda Asmin dan Kanit Reskrim Polsek Burau Ipda Hendrawan(****)

Facebook Comments Box

Read More

Wakil Ketua II DPRD Hadir Dalam Rapat Pembangunan RSUD Malili

10 July 2025 - 16:06 WITA

Wakil Ketua I DPRD Hadir Dalam Rapat Pembangunan RSUD Malili

AKBP Zulkarnain Pindah ke Morowali, DPRD Lutim : Terimakasih Atas Dedikasinya Selama Bertugas di Luwu Timur

10 July 2025 - 15:19 WITA

Sekretariat DPRD Luwu Timur Ikut Bimbingan Belajar Agama Islam

6 July 2025 - 15:40 WITA

Sekretariat DPRD Luwu Timur Ikut Bimbingan Belajar Agama Islam
Trending on Uncategorized