Penalutim.com, Luwu Timur – Salah satu tugas dan kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu adalah menyusun dan membuat Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang ada di badan publik masing-masing.
Dimana pada aktivitas tersebut terkadang terhambat akibat masih minimnya pemahaman PPID pembantu dalam mengklasifikasi informasi publik seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan juga Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Oleh karena itu, dalam workshop PPID pembantu OPD Pemkab Lutim menggelar acara selama dua hari dari tanggal 05 hingga 06 Juli 2023 tepatnya di Swiss BellInn Hotel Makassar.
Peserta ini dibekali mengenai materi tentang tata cara penyusunan daftar informasi publik utamanya pengkategorian informasi publik menurut jenisnya seperti informasi berkala, setiap saat, serta informasi dan informasi yang dikecualikan.
Adapun acara yang digelar dihadiri langsung oleh Komisioner KI Sulsel, Fauziah Erwin, sekaligus pembawah materi dalam kegiatan tersebut.
Di mana pada sesi ini peserta lokakarya dibagi dalam delapan kelompok secara acak, setiap kelompok diminta untuk menampilkan daftar informasi publik yang telah dibuat dalam bentuk format sesuai standar SLIP.
Menurut Fauziah “Seorang PPID Pembantu wajib menguasai dan mengetahui cara menyusun daftar informasi publik terutama dalam pengklasifikasian, informasi mana yang wajib diumumkan secara berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan,” ungkap Fauziah Erwin.
Fauziah Erwin yang akrab disapa Uci ini menambahkan, PPID tidak asal membuat daftar informasi publik, namun yang harus diperhatikan adalah apakah informasi tersebut telah sesuai dengan kategorinya atau menjalankan informasi secara berkala jadi informasi setiap saat atau sebaliknya.
“Itulah alasannya, pada lokakarya PPID kali ini, kita membuat kegiatan-kegiatan selanjutnya yang berbeda yang cenderung monoton dan satu arah. Kita ingin setelah lokakarya ini, seluruh pembantu PPID di Pemkab Luwu Timur sudah mengetahui cara penyusunan DIP sehingga akan memudahkan tugas PPID Utama Nantinya,” tutup Fauziah.
Untuk diketahui selain presentasi DIP dan DIK, peserta juga melakukan pre test dan post test, untuk mengetahui sejauh mana tingkat pengetahuan mereka terhadap materi yang diberikan oleh narasumber.
Sementara itu untuk jumlah peserta pada lokakarya ini sebanyak 79 orang yang terdiri dari pembantu PPID beserta admin setiap OPD, kecamatan dan Kelurahan.