Penalutim.com, Luwu Timur– Hasil Verifikasi Bekas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang di lakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabupaten Luwu Timur (Lutim) dari 15 Partai Politik (parpol) dengan jumlah Bacaleng 446, yang lolos berkas dan dinyatakan memenuhi syarat hanya 44 bacaleg.
Hal itu di katakan Ketua KPU Kabupaten Lutim, Muhammad Abu kepada Penalutim.com melalui via What’sApp, Sabtu (24/06/2023 ).
“dari 15 Partai Politik Peserta Pemilu di Luwu Timur, dan 446 Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) hanya 44 Bacaleg saja yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)”Ungkapnya.
Dia menuturkan, dari hasil verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Luwu Timur, Sabtu ( 24/06/2023 ).
Untuk itu pihak KPU Lutim, mengembalikan berkas Pencalegan Ke Parpol masing-masing untuk dilakukan perbaiki hingga dinyatakan Memenuhi Syarat.
Lebih lanjut Muhammad Abu menjelaskan, Verifikasi berkas yang diksanakan KPU sudah dilakukan secara teliti dan seksama, ada beberapa faktor berkas Pencalegan dinyatakan belum memenuhi syarat (MS), diantaranya Penggunaan Foto yang buram, ada juga foto KTP yang difoto kembali, ada juga nama Bacaleg menempati dua Partai Politik, serta berkas ijazah.
”Yang jelas masih banyaklah yang harus diperbaiki oleh Parpol, semoga semua Parpol bisa melakukan perbaikan dokumennya sehingga semua Bacaleg di Luwu Timur dinyatakan Memenuhi Syarat dan bisa ikut Pemilu,”paparnya.
Untuk melengkapi berkas bacaleg, KPU akan membuka ruang kepada seluruh Partai Politik peserta Pemilu untuk berkonsultasi dengan operator KPU.
Ia sembari menuturkan, dari hasil verifikator KPU Luwu Timur, Partai Nasdem satu-satunya Parpol yang cukup banyak dokumen bacalegnya dinyatakan KPU Memenuhi Syarat . Berikut Hasil Verifikasi KPU Luwu Timur terkait dokumen Bacaleg yang dinyatakan MS dan Belum MS.
1. PKB, Lima Dapil, dari 35 Bacaleg, semua Dokumen Bacalegnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
2. Gerindra, Lima Dapil, dari 35 Bacaleg 11 Bacaleg Dinyatakan MS, 24 Belum MS.
3. PDIP, Lima Dapil, dari 35 Bacaleg, 6 Bacaleg dinyatakan MS, 29 Bacaleg Belum MS.
4. Golkar, Lima Dapil, dari 35 Bacaleg, 5 Bacaleg dinyatakan MS, 30 Belum MS.
5. Nasdem, Lima Dapil, dari 35 Bacaleg 17 Bacaleg dinyatakan MS,18 Belum MS.
6. Partai Buruh,Lima Dapil, dari 18 Bacaleg, Semua Dokumen Bacaleg Belum MS.
7. Partai Gelora, Lima Dapil, dari 35 Bacaleg semua Dokumennya Belum MS.
8. PKS, Lima Dapil, dari 35 Bacaleg, Semua Dokumen Bacalegnya Belum MS.
9. Partai Hanura,Lima Dapil, 35 Bacaleg, 5 Bacaleg dinyatakan MS,30 Belum MS.
10.PAN, Lima Dapil, 35 Bacaleg, Semua Dokumen Bacalegnya Belum MS.
11. PBB,Satu Dapil, 6 Bacaleg, Semua Dokumen Bacaleg Belum MS.
12. Partai Demokrat,Lima Dapil, 35 Bacaleg, Semua Dokumen Bacaleg Belum MS.
13. PSI, Lima Dapil, 35 Bacaleg, Semua Bacaleg Belum MS.
14. Perindo, Lima Dapil, 22 Bacaleg, Semua Dokumen Bacaleg Belum MS.
15.PPP, Lima Dapil, 35 Bacaleg, Semua dokumen Bacalegnya dinyatakan Belum MS.(Din)