Penalutim.com, Luwu Timur – Dalam waktu dekat tepatnya pekan depan, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Timur (Lutim) akan melimpahkan berkas Kasus Korupsi PDAM Lutim, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim untuk diteliti.
Seperti yang di ungkapkan Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Luwu Timur, Ipda Mubin, yang dikonfirmasi media ini melalu WhatsApp Kamis (22/6/2023).
“Minggu depan bulan Juni ini, kami akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi PDAM Lutim, kepada JPU Kejari Lutim untuk di teliti,” katanya.
Di pemberitaan sebelumnya Penalutim.com, Kasus Korupsi Dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke PDAM Lutim Tahun anggaran 2018-2019, menetapkan tiga tersangka.
Dengan kerugian Negara sebesar Rp 763 juta yang bersumber dari APBD Lutim 2018-2019
Ketiga tersangka masing- masing berinisial (S) sebagai Plt Direktur PDAM, Bendahara berinisial N, dan Kabag Tehnis berinisial NS.(Din)