Penalutim.com, Luwu Timur – Sebanyak 9.233 wajib pilih yang belum memiliki E-KTP, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur (Lutim), meminta agar Komisi Pemilhan Umum (KPU) Lutim untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Disdukcapil.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Lutim Rachman Atja, dalam rapat koordinasi pra rekapitulasi penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang digelar di kantor KPU Luwu Timur, Senin, (19/6/2023).
“Kami meminta agar KPU melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terhadap, 9.233 pemilih yang belum mempunyai E-KTP tersebut, agar bisa difasilitasi untuk memiliki E-KTP sebagai salah satu syarat, di daftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya,”ucap Rachman.
Rahman menuturkan, selain itu pihaknya juga menemukan pemilih narapidana yang hingga saat ini belum teridentifikasi keberadaannya.
Terkait hal itu, Bawaslu meminta KPU agar intens melakukan konsolidasi dan koordinasi, dengan stakeholder terkait pemilih narapidana yang belum teridentifikasi keberadaannya tersebut.
“Hal ini sangat penting dilakukan untuk menjamin hak konstitusi masyarakat, meskipun hanya satu pemilih tapi akan mengurangi kualitas daftar pemilih jika tidak serius menanganinya,” tutup Rachman.(Din)