Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Pena Hukum

Korupsi Dana Program Pemberdayaan Masyarakat, Kejari Lutim Tetapkan Satu Tersangka

badge-check


					Korupsi Dana Program Pemberdayaan Masyarakat, Kejari Lutim Tetapkan Satu Tersangka Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Luwu Timur (Lutim) menetapkan satu tersangka berinisial (Y) terkait tindak pidana korupsi Penyalahgunaan dana program pemberdayaan masyarakat pedesaan (P2MP) atau dana stimulan kabupaten Lutim propinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu di ungkapkan Kajari Lutim Yadyn Palembangan pada pres rilisnya Kamis (15/6/2023)

Kajari menjelaskan penetapan Y menjadi tersangka, merupakan hasil dari rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang di lakukan penyidik Kejari Lutim, pada akhirnya menetapkan status (Y) dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.

“Kami menaikan status Y sebagai saksi korupsi dana P2MP atau dana stimulan, menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara”tuturnya.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-1240/P.4.36/Fd.1/06/2023, Tanggal 15 Juni 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi menyalahgunakan wewenang sebagai pengurus UPKD Desa Tawakua Program P2MP dengan menggunakan dana yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi.

Dari perbuatan Tersangka Y, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 346.348.473 berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700/085/B/ITKAB Tanggal 31 Mei 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Lutim.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka (Y) yakni pasal,
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
subsidiair: pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Ke dua, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.(Din)

Facebook Comments Box

Read More

Ciptakan Pandu Juara Tertib dan Transparan, Dinas PMD Ajak Kajari Berikan Pendampingan Hukum

20 May 2026 - 02:03 WITA

Disparmudora dan Polres Lutim Berkolaborasi dalam Program Binlat Calon Anggota Polri 2026

13 May 2026 - 01:18 WITA

Resmikan Kantor Baru Kejari Lutim, Kajati Sulsel Apresiasi Kolaborasi Pemkab dan Kejaksaan Dorong Kemajuan Daerah

12 May 2026 - 14:42 WITA

Trending on Daerah