Ini Tips Kejari Lutim Untuk Kepala Desa Terhindar dari Perkara Hukum

Pena Hukum87 views

Penalutim.com, Luwu Timur – Kepala kejaksaan negeri (Kajari) kabupaten Luwu Timur Yadyn Palembangan, menghimbau kepada semua kades diwilayah hukum kerjanya, dalam mengelola anggaran dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) harus tertib administrasi.

“saya menghimbau kepada para kades, dalam mengelola anggaran didesa harus teliti dan tertib admistrasi” ungkap kajari Lutim pada media ini Selasa (13/6/2023) di ruang kerjanya.

Dia mengatakan, hal yang perlu dilakukan, para kades, dalam mengelola dana di desa agar terhindar dari permasalah hukum dan jeratan hukum, yakni dengan melakukan perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, pengarsipan administrasi kegiata dan pertanggungjawaban kegiata yang dibiayai DD dan ADD.

Apabila keempat prasyarat tersebut diterapkan dalam mengelola keuangan desa, maka tidak akan ada kades maupun aparat desa yang tersandung kasus Penyalahgunaan keuangan di desa.

“hal ini yang perlu di ingat dan diperhatikan para kades, apabila sistim yang ada di jalankan dengan benar, maka tidak ada kades yang tersandung kasus hukum”tuturnya.

Melihat dari persoalan banyaknya para kades yang tersandung kasus hukum, dalam pengelolaan anggaran desa, karena kurang memperhatikan dalam penerapan sistim keuang di desa.(Din)