Korupsi Dana PDAM Tiga Tersangka Mendekam Di Hotel Prodeo

Penalutim.com, Luwu Timur  – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM kabupaten Luwu Timur, tahun anggaran 2018-2019 di prodeokan.

Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp763 juta.

Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul saat press release di Aula Tribrata Polres Luwu Timur dengan awak media Rabu (7/6/2023) mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan usai serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Tipikor polres Luwu Timur.

Atas dasar tersebut penyidik melakukan penyitaan dokumen dan SPJ serta telah melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Dari hasil gelar perkara akhirnya ditetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Plt Direktur PDAM berinisial S, bendahara berinisial N, dan Kabag Teknis berinisial NS.
“Kami telah menetapkan tiga tersangka berdasarkan dari hasil gelar perkara”ungkapnya.

Lebih lanjut Kompol Syamsul menjelaskan modus operandi para tersangka, bermula dengan melakukan pengeluaran biaya, pendataan MBR yang tidak berhak, lalu membuat pertanggungjawaban fiktif.

Kemudian para tersangka melakukan mark up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, dan melebihkan pembayaran tarif pemasangan SR.

Seterusnya kata Waka Polres para tersangka kemudian melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruhatas pekerjaan gali, pasang dan timbun.

Terakhir mereraka melakukan pencairan uang yang tidak dapat mereka pertanggungjawabkan.

Dalam kasus ini kata Kompol Syamsul, perbuatan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Para tersangka melanggar Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah ari minum, kemudian pasal 184 ayat 1 Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, kemudian keputusan Direktur PDAM Kabupaten Lutim nomor 23 tahun 2015 tentang peraturan disiplin pegawai PDAM.

Selain itu ketiga tersangka melanggar Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, kemudian undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Guna mempertangungjawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.(DIN)