Penalutim.com, Luwu Timur – Selain pemberdayaan kotraktor asal Kecamatan Malili. Demo Kerukunan Keluarga Malili (KKM) terhadap PT Vale di depan rumah Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, H.Siddiq BM, juga menuntut Pemberdayaan tenaga kerja lokal asal kecamatan Malili sebesar 40 persen.
Tuntutan ini juga dilakukan KKM kepada PT Vale juga tentu mengacu pada data hasil riset yang dilakukan oleh KKM. Dari 2.570 orang karyawan PT Vale, hanya 161 orang diantaranya warga Kecamatan Malili. Demikian halnya, kesempatan bekerja bagi warga Kecamatan Malili di Subkontraktor Vale terbilang masih kecil.
Sementara merujuk pada UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4tahun 2009 tentang pertambangan batu baru pasal 125 menyebutkan perusahaan wajib memberdayakan tenaga kerja lokal dan Kontraktor Lokal.
Berdasarkan hal tersebut, Pihak Manajemen PT Vale Indonesia Tbk tidak bisa berkutik. Dan mengakui jika jumlah karyawan lokal asal Kecamatan Malili paling sedikit.
Direktur People & Culture PT Vale Indonesia Tbk, Gustaf Ganna Songgo mengatakan jumlah karyawan Vale kelahiran Malili sebanyak 185 orang. Jumlah ini memang paling sedikit dibandingkan dengan tiga wilayah pemberdayaan lainnya.
Sehingga, permintaan Kerukunan Keluarga Malili (KKM) agar diberikan kuota 40 persen dari jumlah karyawan non staf tahun 2022/2023 yang akan diterima bisa saja terpenuhi. Namun, harus mendapatkan persetujuan dari pihak Pemda dalam hal ini Disnakertrans.
“Permintaan kuota ini tentu akan kita bahas lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan Disnakertrans dan pihak kecamatan. Karena pada proses awal rekruitmen yang diminta hanya prosesnya berlangsung transparan,” kata Gustaf saat berdialog dengan massa aksi KKM di gedung DPRD Lutim, Senin, (10/4).
Rapat Penyampaian Aspirasi KKM bersama pihak Manajemen PT Vale di gedung DPRD Lutim, dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Lutim HM Siddiq BM didampingi Camat Malili Nasir DJ, Kadisnakertrans Lutim Kamal Rasyid.
Kadisnakertrans Lutim, Kamal Rasyid mengatakan, permintaan kuota penerimaan tenaga kerja ini sesungguhnya ada di pihak perusahaan. Bukan di Disnaker. Akan tetapi, asas proporsional ini memang harus dipertimbangkan. Sehingga, permintaan kuota 40 persen bagi warga Kecamatan Malili bisa dibahas lebih lanjut.
“Kami selaku pemerintah daerah akan membahas permintaan kuota 40 persen bagi tenaga kerja ini. Karena kita tidak pernah membahas kuota ini. Namun, hal ini adalah kebijakan yang diberikan nantinya,” ungkap Kamal Rasyid.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM Siddiq BM mengatakan, permintaan kuota ini akan dibahas lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak Vale dengan berkoordinasi dengan Disnakertrans. Apakah permintaan ini akan dipenuhi atau tidak, nanti kita lihat hasilnya.
“Kita sepakat akan membahas ini dan mendengar hasilnya pada tanggal 8 Mei setelah lebaran. Apakah itu diterima atau tidak, kita tunggu saja hasilnya. Seperti apa kebijakan yang akan diambil oleh pihak manajemen PT Vale,” kata Siddiq. (***)