Perkara Pupuk, Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Penalutim.com, Luwu Timur – Kejaksaan Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara penyaluran pupuk bersubsidi oleh penyalur PT. Mega Karya Buana Tani (MKTB) Tahun Anggaran 2020-2022 di Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulawesi Selatan.

“Pada hari Senin Tanggal 3 April 2023, Kejaksaan Negeri Luwu Timur setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan status 2 (dua) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara K dan Saudari D berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-561/P.4.36/Fd.1/04/2023, Tanggal 3 April 2023,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Yadyn kepada JawaPos.com, Selasa (4/4/2023).

Keduanya kata Yadyn, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, serta melakukan pemalsuan data/dokumen penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya pada 2020 sampai dengan 2022 yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan Pupuk di Luwu Timur, pada sekitar akhir tahun 2022.

Akibat perbuatan lancung ini, para tersangka kata mantan Jaksa KPK ini, memperoleh keuntungan tidak sah dari penyalagunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Ihwal adanya kasus korupsi ini, pada Tahun 2020 s/d 2022 penyalur PT. Mega Karya Buana Tani (MKBT) telah menjual pupuk bersubsidi di Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua, Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulawesi Selatan. Dalam penjualannya tersebut dilakukan dengan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dengan cara melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah, melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya (masyarakat/kelompok penerima) dan telah melakukan pemalsuan data/dokumen sehubungan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Akibat perbuatan Tersangka K dan Tersangka D, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 903.715.000,- (sembilan ratus tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Investigatif Nomor :  700/029/II/TKAB Tanggal 10 Februari 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Bahwa dalam proses penjualan pupuk bersubsidi Penyalur PT. MKBT menyalahi ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP (subsidair) atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana. (***)