Penalutim.com, Luwu Timur – Perkara indikasi kecurangan dalam penerimaan tenaga kerja PT Vale Indonesia Tbk memasuki babak baru. Penyidik Reskrim Polres Luwu Timur sudah melakukan penyelidikan. Pemeriksaan saksi segera dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Lutim Iptu Achmad Alfian Nurrochim mengatakan, aduan masyarakat terkait adanya indikasi kecurangan dalam penerimaan tenaga kerja sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Untuk itu, sejumlah pihak akan diambil keterangannya sebagai saksi.
Selain mengambil keterangan saksi dari pelapor, pihak komite seleksi PT Vale, pemerintah yang menangani ketenagakerjaan juga akan diambil keterangannya. “Untuk dari Vale siapa saja nanti menunggu hasil dari penyelidikan,” kata Achmad Alfian kepada FAJAR, Sabtu, 4 Maret.
Diketahui, Kerukunan Keluarga Malili (KKM), Forum Pemuda Desa Sorowako Bersatu (F-PDSB), Gerekan Pemuda Pasitabe, Karang Taruna Towuti, Pemuda Balambano Peduli Kampung (PBPK) yang tergabung dalam Masyarakat Terdampak Tambang Menggugat, mengadu ke Polres Lutim, Senin, 27 Februari.
“Kami berharap, penyidik serius menangani kasus adanya indikasi kecurangan dalam penerimaan tenaga kerja PTVI. Usut tuntas kasus ini,” kata Ketua Umum F-PDSB, Hamri.
Hamri mengatakan, tes teknikal yang berlangsung dua hari yang lalu, Sabtu, 25 Februari diketahui hanya diikuti oleh 3474 peserta. Setelah pengumuman di keluarkan, ada empat orang peserta yang bertambah. Yakni nomor peserta 3475, 3476, 3477, dan 3478.
“Artinya ada orang yang tiba-tiba bertambah. Kami menduga orang ini diselipkan masuk. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat terutama peserta lainnya,” ungkap Hamri.
Ketua Divisi Publikasi dan Komunikasi Kerukunan Keluarga Malili (KKM), Muh Riyad AK menambahkan, indikasi adanya kecurangan yang terjadi juga berdasarkan postingan soal tes teknikal yang beredar di media sosial. Artinya, soal tes sudah bocor.
“Soal ini bersifat rahasia. Tetapi kenapa foto soal beredar media sosial. Saya lihat langsung postingan soal tes itu. Artinya sudah ada indikasi soal bocor. Ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian,” kata Riyad AK.
Selain soal yang bocor sambungnya, ada peserta yang dinyatakan lolos tetapi bukan di posisi yang didaftarkan. Artinya, ada upaya untuk meloloskan orang tertentu dan menjatuhkan pihak lain. “Kacau sekali memang. Tidak benar ini. Tidak ada keadilan,” ujarnya tegas.
Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjamin keadilan bagi pekerja. Tidak ada diskriminasi. Namun, aturan ini diduga dilanggar oleh pihak komite seleksi PTVI.
Penulis : (***)